Razia Operasi Keselamatan 2026 Dimulai, Polisi Jakarta Awasi 9 Pelanggaran Lalu Lintas
Razia kendaraan besar-besaran bertajuk Operasi Keselamatan 2026 resmi digelar serentak di seluruh Indonesia. Di Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya melaksanakan operasi ini selama dua minggu ke depan dengan fokus pada peningkatan disiplin berlalu lintas dan penurunan angka kecelakaan.
Berdasarkan unggahan akun X resmi @tmcpoldametro, Operasi Keselamatan Jaya 2026 menyasar pelanggaran lalu lintas yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan pengguna jalan.
Tujuan Operasi Keselamatan 2026
Operasi ini bertujuan untuk:
Meningkatkan kesadaran dan disiplin berlalu lintas
Menekan angka kecelakaan di jalan raya
Menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib
Petugas di lapangan akan melakukan penindakan terhadap pelanggaran prioritas yang kerap menjadi penyebab kecelakaan.
9 Sasaran Utama Operasi Keselamatan Jaya 2026 di Jakarta
Mengacu pada informasi yang dirilis, berikut sembilan pelanggaran yang menjadi fokus penindakan polisi:
Melawan arus lalu lintas
(Pasal 287 ayat 1 UU LLAJ)
Pengendara di bawah umur / tanpa SIM
(Pasal 281 jo Pasal 77 ayat 1)
Melebihi batas kecepatan
(Pasal 287 ayat 5 jo Pasal 106)
Menggunakan ponsel saat berkendara
(Pasal 283)
Mengemudi dalam pengaruh alkohol
(Pasal 311)
Tidak menggunakan sabuk pengaman
(Pasal 289)
Pelat nomor kendaraan tidak sesuai ketentuan (TNKB)
(Pasal 280)
Tidak menggunakan helm SNI
(Pasal 291 ayat 1)
Menggunakan knalpot brong atau bising
(Pasal 285 ayat 1)
Keselamatan Jadi Prioritas Utama
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan menjadi fokus utama dalam Operasi Keselamatan 2026.
Menurutnya, perhatian khusus diberikan kepada pengguna jalan yang paling rentan, terutama pengendara roda dua dan pejalan kaki.
Selain itu, polisi juga menaruh perhatian pada potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), termasuk aksi balap liar yang membahayakan pengguna jalan lainnya.
Pemeriksaan Kendaraan dan ETLE Drone
Dalam operasi ini, petugas juga melakukan pemeriksaan kelaikan kendaraan (ram check) terhadap bus dan travel di sejumlah titik check point. Pemeriksaan meliputi kondisi kendaraan serta kesiapan fisik pengemudi.
Langkah ini dilakukan sebagai upaya pencegahan kecelakaan menjelang arus mudik Lebaran 2026.
Untuk mendukung penegakan hukum yang transparan, Polri mengoptimalkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) serta ETLE Drone Patrol Presisi.
Penindakan berbasis teknologi ini bertujuan agar proses hukum berjalan objektif, akuntabel, dan minim interaksi langsung.
Kesimpulan
Operasi Keselamatan 2026 menjadi langkah strategis Polri dalam menciptakan lalu lintas yang aman dan tertib. Masyarakat diimbau untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya.

