Dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan permohonan uji materiil terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut teregister dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, pemohon meminta agar MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak memuat larangan konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat.
Isi Pasal 169 UU Pemilu
Pasal 169 UU Pemilu mengatur berbagai persyaratan untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden. Di antaranya adalah bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, warga negara Indonesia sejak lahir, tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi atau tindak pidana berat lainnya, sehat jasmani dan rohani, berusia paling rendah 40 tahun, berpendidikan minimal SMA atau sederajat, serta memiliki visi, misi, dan program pemerintahan.
Namun, dalam ketentuan tersebut tidak terdapat aturan yang melarang keluarga Presiden atau Wakil Presiden yang sedang menjabat untuk ikut serta dalam kontestasi pemilihan presiden pada periode yang sama.
Petitum dan Permintaan Perubahan
Pemohon meminta agar ketentuan Pasal 169 ditambahkan syarat baru, yakni calon Presiden dan/atau Wakil Presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dalam satu periode kekuasaan.
Menurut pemohon, ketiadaan aturan pembatasan tersebut membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan praktik nepotisme dalam proses pencalonan.
Alasan Pengajuan Uji Materiil
Dalam berkas permohonan, pemohon menyampaikan kekhawatiran bahwa hubungan keluarga antara calon dengan pejabat yang sedang menjabat secara inheren mengandung potensi konflik kepentingan. Selain itu, terdapat kemungkinan pengaruh terhadap penyelenggaraan negara serta risiko ketidaknetralan aparatur.
Pemohon berpendapat bahwa sebagai negara hukum, Indonesia seharusnya mengedepankan fungsi preventif hukum. Artinya, potensi konflik kepentingan sudah seharusnya dicegah sejak awal melalui pengaturan yang jelas dalam undang-undang, tanpa harus menunggu terjadinya pelanggaran secara nyata.
Mereka juga menilai bahwa apabila undang-undang hanya mengatur syarat administratif tanpa memasukkan pagar pengaman terhadap konflik kepentingan, maka pelaksanaan kedaulatan rakyat bisa tercederai karena adanya peluang penyalahgunaan kekuasaan.
Menanti Putusan MK
Permohonan ini kini menunggu proses persidangan dan putusan dari Mahkamah Konstitusi. Nantinya, MK akan mempertimbangkan aspek hak konstitusional warga negara untuk dipilih, prinsip persamaan di hadapan hukum, serta kebutuhan pencegahan konflik kepentingan dalam sistem ketatanegaraan.
Putusan MK akan menjadi penentu apakah ketentuan mengenai syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden dalam UU Pemilu perlu diubah untuk memasukkan larangan bagi keluarga pejabat yang sedang menjabat, atau tetap dipertahankan sebagaimana berlaku saat ini.

