Nama Dwi Sasetyaningtyas menjadi sorotan publik usai pernyataannya di media sosial yang menyebut dirinya lebih bangga jika anaknya menjadi Warga Negara Asing (WNA) Inggris dibandingkan Warga Negara Indonesia (WNI). Unggahan tersebut viral dan memicu perdebatan luas, terutama karena Dwi diketahui merupakan alumni beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP).
Dalam unggahan yang beredar di Instagram dan Threads, ia menuliskan, “Cukup aku aja yang WNI, anak-anakku jangan. Kita usahakan paspor buat WNA.” Pernyataan itu memantik reaksi keras dari warganet yang menilai narasi tersebut tidak bijak, terlebih ia pernah menerima pembiayaan pendidikan dari dana publik.
Keunggulan Kewarganegaraan Inggris
Di tengah polemik, perbincangan juga mengarah pada alasan rasional di balik pilihan kewarganegaraan Inggris bagi anak. Memiliki anak dengan status British Citizen memang menawarkan sejumlah keunggulan strategis.
Pertama, akses pendidikan kelas dunia. Inggris merupakan rumah bagi universitas ternama seperti University of Oxford dan University of Cambridge. Warga negara Inggris berpotensi memperoleh status “home fee” sehingga biaya kuliah lebih rendah dibanding mahasiswa internasional. Selain itu, tersedia skema pinjaman pelajar dari pemerintah serta akses pendidikan dasar dan menengah negeri secara gratis.
Kedua, mobilitas global. Paspor Inggris secara konsisten berada di jajaran paspor terkuat dunia dengan akses bebas visa ke lebih dari 180 negara. Warga negara Inggris juga memiliki hak tinggal dan bekerja di Inggris tanpa perlu izin kerja tambahan.
Ketiga, jaminan kesehatan melalui National Health Service (NHS). Sistem layanan kesehatan publik Inggris memberikan akses perawatan medis yang komprehensif dengan biaya minimal atau gratis bagi warganya.
Keempat, perlindungan diplomatik luas dari perwakilan Inggris di berbagai negara. Dalam situasi darurat, warga negara Inggris dapat memperoleh bantuan konsuler yang relatif kuat secara global.
Kelima, keuntungan sosial dan budaya. Anak yang tumbuh sebagai British Citizen berpotensi menguasai bahasa Inggris sebagai bahasa ibu serta memiliki jejaring internasional yang luas.
Aturan Kewarganegaraan Indonesia
Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006, Indonesia belum mengakui kewarganegaraan ganda untuk orang dewasa. Namun, anak hasil perkawinan campuran atau yang lahir dengan dua kewarganegaraan dapat memegang dua paspor hingga usia 18 tahun. Setelah itu, mereka diberi waktu hingga usia 21 tahun untuk memilih salah satu kewarganegaraan.
Fakta hukum ini turut menjadi bagian dari diskusi publik, karena pilihan kewarganegaraan anak pada akhirnya tetap harus mengikuti ketentuan perundang-undangan Indonesia.
Respons Publik dan LPDP
Sebagai awardee LPDP, Dwi dinilai sebagian warganet memiliki tanggung jawab moral karena pendidikannya dibiayai oleh negara. Kritik yang muncul bukan semata soal hak pribadi menentukan kewarganegaraan anak, tetapi lebih pada sensitivitas pernyataan di ruang publik.
Polemik ini juga menyeret nama suaminya, Aryo Iwantoro, ke dalam perbincangan. Hingga kini, diskursus masih berkembang di media sosial dengan beragam sudut pandang—antara hak individu menentukan masa depan keluarga dan ekspektasi publik terhadap penerima dana pendidikan negara.
Kasus ini menjadi refleksi tentang bagaimana isu kewarganegaraan, nasionalisme, serta tanggung jawab moral figur publik dapat dengan cepat berkembang menjadi perdebatan luas di era media sosial.

