Bataranews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta mengejutkan dalam kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Gatut Sunu Wibowo.
Bupati Tulungagung tersebut diduga memiliki catatan khusus berisi daftar “utang” para kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di lingkungan pemerintah daerah.
Ada Catatan Khusus ‘Utang’ OPD
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa catatan tersebut berisi jumlah uang yang diminta namun belum sepenuhnya disetor.
Menurutnya, para kepala OPD diperlakukan layaknya pihak yang memiliki utang kepada bupati.
“Mereka yang belum memenuhi akan terus ditagih,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/4/2026).
Penagihan Lewat Ajudan
Proses penagihan disebut dilakukan melalui ajudan Bupati, yakni Dwi Yoga Ambal (YOG). Jika tidak berhasil, penagihan dilanjutkan oleh ajudan lain berinisial SUG.
Penagihan ini bersifat situasional, terutama ketika GSW memiliki kebutuhan pribadi.
“Setiap ada kebutuhan pribadi, langsung dilakukan penagihan,” jelas Asep.
Terungkap Lewat OTT KPK
Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Tulungagung pada 10 April 2026.
Sebanyak 18 orang diamankan dalam operasi tersebut, termasuk Gatut Sunu Wibowo dan adiknya. Dari jumlah itu, 12 orang kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
KPK pun telah menetapkan GSW bersama ajudannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Kesimpulan
Kasus ini kembali menyoroti praktik penyalahgunaan kekuasaan di lingkungan pemerintahan daerah. Dugaan adanya “buku utang” menunjukkan sistem penagihan yang terstruktur terhadap pejabat di bawahnya.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap aliran dana serta pihak-pihak lain yang terlibat.

