Bataranews– Tiga petugas keamanan Tol Jakarta-Merak ditangkap polisi setelah diduga melakukan penganiayaan dan pembegalan terhadap dua sopir truk di wilayah Banten.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial MRP (25), DE (26), dan RIL (26). Mereka diamankan saat berada di Pintu Tol Cikupa pada 5 Mei 2026.
Polisi Ungkap Dugaan Penganiayaan di Dua Lokasi
Kabid Humas Polda Banten, Maruli Hutapea, menjelaskan aksi kekerasan diduga terjadi di dua lokasi berbeda.
Korban pertama berinisial J mengalami penganiayaan di KM 44 Balaraja, sementara korban kedua berinisial IB diduga menjadi korban di KM 60 Cikande.
“Tiga orang terduga pelaku tersebut melakukan perbuatan tersebut di TKP,” ujar Maruli.
Korban Laporkan Perampasan dan Kekerasan
Setelah mengalami kekerasan fisik serta kehilangan barang berharga, kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara.
Polisi kemudian menggelar perkara untuk menentukan status hukum para terduga pelaku.
Polisi Klaim Bukti Sudah Cukup
Menurut Maruli Hutapea, penyidik menemukan sejumlah alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan ketiga petugas keamanan tersebut sebagai tersangka.
“Dari hasil gelar perkara, kami memutuskan adanya kecukupan alat bukti, di antaranya hasil visum, pengakuan pelaku, serta alat bukti pendukung lainnya,” katanya.
Ketiga pelaku kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Motif Masih Didalami Polisi
Hingga saat ini, penyidik masih mendalami motif di balik aksi penganiayaan dan dugaan pembegalan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan petugas keamanan yang seharusnya menjaga ketertiban dan keamanan di kawasan jalan tol.
Kesimpulan
Polda Banten telah menahan tiga petugas keamanan Tol Jakarta-Merak yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan dan pembegalan terhadap sopir truk. Polisi memastikan proses hukum terus berjalan sambil mendalami motif dan kemungkinan adanya unsur tindak pidana lain dalam kasus tersebut.
