-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KY Dalami Laporan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Militer, Kasus Andrie Yunus Jadi Sorotan

Mei 31, 2026 Last Updated 2026-05-31T07:42:55Z



Bataranews– Komisi Yudisial (KY) akan melakukan verifikasi lanjutan terkait laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim yang ditujukan kepada majelis hakim di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.


Laporan tersebut diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku kuasa hukum aktivis HAM Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras.


KY Akan Minta Keterangan Pelapor


Komisioner KY, Abhan, mengatakan proses yang saat ini berjalan masih berada pada tahap pendalaman awal. Pihak pelapor akan menjadi pihak pertama yang dimintai klarifikasi untuk memperkuat materi laporan yang telah disampaikan.


Menurutnya, KY akan mengumpulkan informasi dan keterangan tambahan sebelum menentukan langkah lanjutan dalam proses pemeriksaan.


Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Militer


Dalam laporan yang disampaikan TAUD, terdapat sejumlah dugaan tindakan hakim yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik dan pedoman perilaku hakim.


Tim kuasa hukum menyoroti beberapa peristiwa selama persidangan, termasuk penggunaan bahasa yang dinilai tidak pantas, perlakuan terhadap alat bukti, hingga dugaan ancaman pidana kepada Andrie Yunus apabila menolak hadir sebagai saksi di persidangan.


Menurut pelapor, tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip independensi, imparsialitas, dan profesionalitas hakim dalam menjalankan tugas peradilan.


Trauma Korban Jadi Perhatian


Kuasa hukum Andrie Yunus menyebut kliennya mengalami tekanan psikologis akibat adanya ancaman pidana yang disampaikan dalam proses persidangan.


Karena itu, selain melapor ke Komisi Yudisial, tim kuasa hukum juga telah mengajukan laporan kepada Mahkamah Agung agar dilakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut.


Dokter Sebut Cedera Mata Bersifat Permanen


Dalam persidangan sebelumnya, dokter spesialis mata dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), dr. Faraby Martha, memberikan keterangan mengenai kondisi korban.


Menurutnya, mata kanan Andrie Yunus mengalami trauma kimia dengan tingkat keparahan grade 3 dari skala maksimal grade 4. Kondisi tersebut dikategorikan sebagai cedera berat.


Dokter juga menyatakan bahwa kerusakan yang dialami korban berpotensi bersifat permanen dan dapat berdampak jangka panjang terhadap fungsi penglihatannya.


Kesimpulan


Kasus yang melibatkan Andrie Yunus kini tidak hanya berfokus pada perkara penyiraman air keras, tetapi juga memunculkan sorotan terhadap jalannya proses persidangan. Komisi Yudisial akan mendalami laporan yang diajukan guna memastikan integritas, profesionalitas, dan kepatuhan hakim terhadap kode etik tetap terjaga.