Jaksa Bacakan Tuntutan 18 Tahun
Bataranews– Nadiem Makarim dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek. Tuntutan dibacakan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta pada 13 Mei 2026.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar dan pembayaran uang pengganti yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Berawal dari Program Digitalisasi Sekolah
Kasus ini bermula dari program digitalisasi pendidikan saat pandemi COVID-19 pada 2020. Pemerintah saat itu mengalokasikan anggaran hampir Rp10 triliun untuk pengadaan perangkat TIK, termasuk Chromebook untuk sekolah-sekolah.
Jaksa menilai spesifikasi pengadaan diarahkan agar sesuai dengan ekosistem Google, padahal perangkat tersebut dinilai kurang optimal di sejumlah wilayah dengan keterbatasan internet.
Kerugian Negara Rp2,18 Triliun
Dalam dakwaan, jaksa menyebut proyek tersebut menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,18 triliun. Selain itu, jaksa menuding ada keuntungan yang diperoleh terdakwa terkait proyek tersebut.
Kasus ini juga menyeret beberapa pejabat lain di kementerian yang sebelumnya telah divonis antara 4 hingga 4,5 tahun penjara.
Nadiem Bantah Tuduhan
Dalam persidangan, Nadiem membantah seluruh tuduhan. Ia menyatakan keputusan teknis pengadaan berada di tangan pejabat teknis dan kebijakan itu diambil sebagai respons pembelajaran daring saat pandemi.
Kuasa hukumnya juga menilai tuntutan tersebut terlalu berat dan menyatakan akan mengajukan pembelaan di persidangan lanjutan.
Kesimpulan
Kasus Chromebook menjadi salah satu perkara hukum terbesar yang menyeret mantan menteri kabinet era Joko Widodo. Putusan majelis hakim kini dinantikan publik karena akan menentukan akhir dari kasus yang ramai dibahas di sektor pendidikan nasional.


