Bataranews– Seorang penumpang KA Argo Bromo Anggrek, Rolland E Potu, mengajukan gugatan senilai Rp100 miliar terhadap PT Kereta Api Indonesia menyusul kecelakaan tragis yang terjadi pada akhir April 2026.
⚖️ Gugatan Rp100 Miliar untuk Korban
Rolland menegaskan bahwa nilai gugatan tersebut bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan diperuntukkan bagi korban meninggal dunia maupun luka-luka.
Ia hanya menuntut penggantian materiil sebesar Rp800 ribu sesuai harga tiket yang dibelinya.
🚆 Kesaksian Mencekam di Dalam Kereta
Sebagai saksi langsung, Rolland berada di gerbong eksekutif saat kejadian. Ia menggambarkan situasi penuh kepanikan ketika lampu padam dan evakuasi berjalan lambat.
Penumpang disebut berteriak panik, sementara proses penyelamatan baru dimulai sekitar 20 menit setelah kejadian.
📑 Soroti Tata Kelola dan Kesiapan Sistem
Dalam gugatan tersebut, Rolland menyoroti dugaan ketidaksiapan perusahaan dalam menangani kondisi darurat serta aspek good corporate governance (GCG).
Ia menilai respons awal yang hanya menawarkan pengembalian tiket tidak mencerminkan penanganan yang memadai terhadap tragedi besar.
🏛️ Proses Hukum dan Materi Gugatan
Gugatan telah didaftarkan melalui sistem e-court Mahkamah Agung Republik Indonesia, namun diminta untuk dilanjutkan secara manual di pengadilan negeri.
Terdapat dua poin utama dalam gugatan, yakni terkait tata kelola perusahaan dan nilai materiil bagi korban.
🔍 Kasus Naik ke Tahap Penyidikan
Sementara itu, pihak kepolisian telah meningkatkan kasus kecelakaan ini ke tahap penyidikan.
Sebanyak puluhan saksi telah diperiksa oleh Polda Metro Jaya, termasuk petugas operasional dan masinis.
Investigasi juga melibatkan tim forensik untuk menelusuri kemungkinan gangguan teknis pada sistem kereta.
🚧 Dampak dan Harapan ke Depan
Pihak PT KAI menyatakan siap bekerja sama dalam proses investigasi guna meningkatkan keselamatan transportasi.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum pembenahan sistem secara menyeluruh agar kejadian serupa tidak terulang.
🧾 Kesimpulan
Gugatan Rp100 miliar ini menegaskan bahwa tragedi kecelakaan kereta bukan sekadar persoalan kompensasi, tetapi juga tanggung jawab dan perbaikan sistem keselamatan. Proses hukum yang berjalan diharapkan mampu memberikan keadilan bagi korban sekaligus mendorong perubahan yang lebih baik.
