-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kejagung Ungkap Kedekatan Dadan Hindayana dan GHS, Diduga Atur Jatah Dapur Program MBG

Juni 19, 2026 Last Updated 2026-06-19T03:54:24Z



Bataranews– Kejaksaan Agung mengungkap adanya hubungan kedekatan antara mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dengan pihak swasta berinisial GHS yang diduga berperan dalam pengaturan titik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Kedekatan Dadan dan GHS Terungkap


Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi menyebut Dadan dan GHS telah saling mengenal jauh sebelum program MBG berjalan.


Menurutnya, hubungan tersebut sudah terjalin bahkan sebelum tahun 2024. Dalam pelaksanaan program MBG, GHS disebut diminta mencari mitra untuk mendukung pelaksanaan program tersebut.


Diduga Diberi Akses Khusus ke Titik Dapur


Penyidik menemukan dugaan bahwa Dadan memberikan akses kepada GHS untuk memperoleh titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) melalui sejumlah yayasan yang berada di bawah kendalinya.


Salah satu yayasan yang disebut dalam penyidikan adalah Indonesia Food Security Review. Setelah memperoleh titik dapur, yayasan tersebut diduga menawarkan atau menjual titik-titik tersebut kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra program MBG.


Selain itu, GHS disebut mendapat akses untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk guna mengurus berbagai kebutuhan administrasi terkait dapur SPPG.


Aliran Uang Jadi Sorotan Penyidik


Setelah proses pengaturan titik dapur berlangsung, GHS diduga memberikan sejumlah uang kepada Dadan secara tunai, baik dalam bentuk rupiah maupun mata uang asing.


Penyidik menduga uang tersebut berasal dari pihak-pihak yang meminta bantuan agar dapat menjadi mitra dalam program MBG. Pemberian uang disebut berlangsung lebih dari satu kali dan dilakukan secara berkala.


Hingga kini, Kejagung masih menghitung total nilai uang yang diduga diterima dalam perkara tersebut.


GHS Jadi Tersangka Keenam


GHS resmi ditetapkan sebagai tersangka keenam dalam kasus dugaan korupsi program MBG. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka lain, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, Asep Yusuf Soemantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono.


GHS dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).


Kesimpulan


Kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis terus berkembang dengan penetapan GHS sebagai tersangka baru. Kejagung mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan titik dapur SPPG serta aliran dana yang diduga berkaitan dengan penentuan mitra program MBG.