Bataranews – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk program digitalisasi pendidikan. Putusan dibacakan pada Selasa (30/6/2026).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari. Hakim juga mewajibkan Nadiem membayar uang pengganti sebesar Rp809,59 miliar, dengan ketentuan apabila tidak dapat dibayar akan diganti pidana penjara selama lima tahun.
Hakim Nyatakan Dakwaan Subsider Terbukti
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider jaksa.
Hakim menilai pengadaan laptop Chromebook dan CDM pada program digitalisasi pendidikan tidak dilaksanakan sesuai prinsip pengadaan barang dan jasa yang semestinya sehingga menimbulkan kerugian negara.
Tuntutan Jaksa Lebih Berat
Sebelum putusan dibacakan, Jaksa Penuntut Umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti hingga triliunan rupiah.
Majelis hakim kemudian menjatuhkan hukuman yang lebih ringan dibanding tuntutan jaksa dengan pidana penjara selama 10 tahun.
Kerugian Negara Capai Rp2,18 Triliun
Dalam perkara ini, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp2,18 triliun yang berasal dari program pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) untuk periode 2019–2022.
Kasus tersebut turut menyeret sejumlah terdakwa lain, sementara satu tersangka lainnya masih berstatus buron.
Putusan Masih Berpotensi Berlanjut
Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor belum tentu menjadi akhir dari proses hukum. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, baik pihak terdakwa maupun jaksa masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan apabila tidak menerima putusan tersebut.
