Bataranews– Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam persidangan terbaru, Polda Metro Jaya menilai tuntutan ganti rugi sebesar Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo tidak memiliki dasar yang logis dan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Gugatan tersebut diajukan Roy Suryo setelah hakim pada praperadilan sebelumnya menyatakan tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan yang dilakukan penyidik Polda Metro Jaya tidak sah.
Polda Sebut Dasar Gugatan Tidak Sesuai Ketentuan
Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, mengatakan pihaknya telah menyampaikan keberatan terhadap tuntutan ganti rugi tersebut dalam jawaban resmi di persidangan.
Menurutnya, kerugian materiil yang diklaim Roy Suryo tidak dapat langsung dikaitkan sebagai akibat dari tindakan penyidik.
Abrianto menjelaskan bahwa bukti berupa kuitansi atau pembayaran hanya menunjukkan adanya pengeluaran dana, tetapi belum membuktikan seluruh biaya tersebut merupakan dampak langsung dari proses hukum yang dijalani pemohon.
Selain itu, kerugian immateriil yang diklaim akibat tekanan psikologis, pemberitaan media, maupun hilangnya potensi pendapatan dinilai masih bersifat subjektif sehingga tidak otomatis menjadi tanggung jawab negara.
Rincian Tuntutan Ganti Rugi
Dalam sidang sebelumnya, tim kuasa hukum Roy Suryo memaparkan total tuntutan sebesar Rp206 juta yang terdiri atas kerugian materiil senilai Rp106 juta dan kerugian immateriil sebesar Rp100 juta.
Kerugian materiil meliputi klaim hilangnya potensi pendapatan dari kanal YouTube Roy Suryo Official sebesar Rp3 juta per hari selama empat hari atau sekitar Rp12 juta.
Selain itu, terdapat biaya konsultasi hukum dan operasional tim kuasa hukum yang disebut mencapai sekitar Rp94 juta.
Sementara itu, tuntutan kerugian immateriil diajukan atas dasar dampak psikologis dan dugaan kerusakan reputasi sebagai tokoh publik setelah proses penahanan.
Kuasa Hukum: Gugatan untuk Koreksi Aparat
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, sebelumnya menyatakan bahwa gugatan tersebut bukan semata-mata mengejar nominal ganti rugi, melainkan sebagai bentuk evaluasi terhadap tindakan aparat penegak hukum.
Ia mengatakan besaran ganti rugi yang nantinya diputuskan sepenuhnya menjadi kewenangan hakim. Menurut Refly, apabila gugatan dikabulkan, dana tersebut direncanakan akan disumbangkan kepada panti asuhan dan pihak yang membutuhkan.
Kuasa Hukum Jokowi Soroti Praperadilan
Di sisi lain, kuasa hukum Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rivai Kusumanegara, menilai praperadilan pertama masih memiliki dasar hukum yang dapat diperdebatkan.
Namun, ia berpandangan berbeda terhadap pengajuan praperadilan berikutnya. Menurut Rivai, langkah tersebut berpotensi menjadi upaya mengulur proses pemeriksaan perkara pokok.
Ia juga menyoroti pertimbangan hakim pada putusan sebelumnya yang menyebut adanya indikasi penyalahgunaan lembaga praperadilan apabila digunakan hanya untuk menunda jalannya perkara.
Kesimpulan
Perdebatan mengenai gugatan ganti rugi Rp206 juta yang diajukan Roy Suryo masih akan berlanjut dalam proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Polda Metro Jaya menilai tuntutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sementara pihak Roy Suryo berpendapat gugatan diperlukan sebagai bentuk koreksi terhadap proses penegakan hukum. Putusan akhir mengenai tuntutan tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis hakim.


