-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Trump Gagal Batasi Kewarganegaraan Berdasarkan Tempat Lahir, Mahkamah Agung AS Tegaskan Hak Konstitusional

Juli 01, 2026 Last Updated 2026-07-01T13:32:42Z



Bataranews – Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan Presiden Donald Trump yang membatasi pemberian kewarganegaraan bagi anak-anak yang lahir di wilayah AS. Putusan tersebut menegaskan bahwa hak kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran tetap dijamin oleh Konstitusi Amerika Serikat.


Keputusan itu dibacakan pada Selasa (30/6/2026) dalam perkara Trump v. Barbara. Mayoritas hakim menyatakan bahwa perintah eksekutif yang diterbitkan Presiden Donald Trump pada 2025 bertentangan dengan ketentuan Amendemen ke-14 Konstitusi AS.


Mahkamah Agung Tegaskan Hak Kewarganegaraan Sejak Lahir


Hakim Ketua John Roberts memimpin putusan mayoritas yang didukung oleh Sonia Sotomayor, Elena Kagan, Amy Coney Barrett, dan Ketanji Brown Jackson.


Dalam putusannya, Roberts menegaskan bahwa seluruh anak yang lahir di wilayah Amerika Serikat, termasuk dari orang tua yang berstatus imigran ilegal maupun pemegang visa sementara, tetap memenuhi syarat sebagai warga negara sejak lahir.


Menurut Roberts, frasa "lahir di Amerika Serikat dan tunduk pada yurisdiksi tersebut" dalam Amendemen ke-14 telah lama menjadi dasar hukum pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.


"Menurut Konstitusi AS, mereka adalah warga negara AS sejak lahir," tegas Roberts.


Ia juga menyebut kewarganegaraan sebagai hak paling mendasar yang menjamin seseorang memiliki hak-hak sipil dan politik.


Pemerintahan Trump Ingin Batasi Birthright Citizenship


Sebelumnya, pemerintahan Donald Trump berupaya membatasi pemberian kewarganegaraan otomatis (birthright citizenship).


Pemerintah berpendapat bahwa anak-anak yang lahir dari orang tua berstatus imigran ilegal maupun pemegang visa sementara tidak semestinya memperoleh kewarganegaraan otomatis berdasarkan Amendemen ke-14.


Menurut pemerintah, interpretasi selama ini dinilai menjadi salah satu faktor yang mendorong masuknya imigran ilegal ke Amerika Serikat.


Namun argumentasi tersebut akhirnya ditolak oleh mayoritas hakim Mahkamah Agung.


Tiga Hakim Menyampaikan Pendapat Berbeda


Meski mayoritas hakim sepakat membatalkan kebijakan tersebut, tidak seluruh anggota Mahkamah Agung memiliki pandangan yang sama.


Hakim Brett Kavanaugh menyampaikan pendapat berbeda sebagian (partial dissent), sementara Clarence Thomas, Samuel Alito, dan Neil Gorsuch menyatakan penolakan penuh terhadap putusan mayoritas.


Perbedaan pendapat itu tidak mengubah hasil akhir karena mayoritas hakim tetap memenangkan pihak yang menolak kebijakan pembatasan kewarganegaraan.


Prinsip Birthright Citizenship Tetap Berlaku


Putusan ini sekaligus mempertahankan prinsip birthright citizenship, yaitu pemberian kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran yang telah berlaku di Amerika Serikat selama lebih dari satu abad.


Hingga putusan dibacakan, pemerintahan Presiden Donald Trump belum memberikan tanggapan resmi terkait keputusan Mahkamah Agung tersebut.


Fakta Singkat

Mahkamah Agung AS membatalkan pembatasan kewarganegaraan berdasarkan tempat lahir.

Putusan dipimpin Hakim Ketua John Roberts dengan dukungan empat hakim lainnya.

Anak yang lahir di AS tetap berhak menjadi warga negara meski orang tuanya imigran ilegal atau pemegang visa sementara.

Kebijakan Trump dinilai bertentangan dengan Amendemen ke-14 Konstitusi AS.

Pemerintah AS belum memberikan respons resmi atas putusan tersebut.