Perselisihan mengenai Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 kembali mencuat. Denny Indrayana bersama sejumlah pihak mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Permohonan tersebut diajukan pada Kamis, 10 September 2026. Pengajuan dilakukan hampir dua tahun setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI.
Sejumlah pihak yang tercantum sebagai pemohon antara lain Komite Independen Pemantau Pemilu, Partai Ummat, Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma Sihombing.
Denny menyebut perkara yang diajukan tersebut secara teknis merupakan PHPU Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Syarat Pendidikan Gibran Dipersoalkan
Denny mengatakan permohonan tersebut dilatarbelakangi adanya indikasi yang menurut para pemohon berkaitan dengan pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Para pemohon mendasarkan dalilnya pada Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mereka mempertanyakan apakah persyaratan pendidikan yang ditentukan dalam aturan tersebut telah dipenuhi oleh Gibran ketika proses pencalonan berlangsung.
Menurut Denny, persyaratan calon seharusnya dipenuhi sejak tahap awal pencalonan. Karena itu, para pemohon berpendapat persoalan tersebut tidak semestinya hanya dilihat dari hasil perolehan suara atau status sebagai pasangan calon terpilih.
Namun, perlu ditegaskan bahwa tudingan mengenai tidak terpenuhinya syarat pendidikan tersebut merupakan dalil yang diajukan pemohon dalam perkara, bukan putusan MK yang menyatakan Gibran terbukti tidak memenuhi syarat.
Gibran Diminta Didiskualifikasi
Kuasa hukum pemohon, Refly Harun, mengungkapkan salah satu petitum yang diajukan kepada MK adalah permintaan untuk mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.
Pemohon meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.
Selain itu, mereka meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan memiliki cacat hukum sejak awal apabila MK menerima dalil yang mereka ajukan.
Sejumlah Keputusan KPU Ikut Dipersoalkan
Permohonan tersebut juga meminta MK membatalkan sejumlah keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berkaitan dengan pencalonan Gibran dan hasil Pilpres 2024.
Keputusan yang diminta untuk dibatalkan mencakup penetapan pasangan calon peserta Pilpres 2024, penetapan nomor urut pasangan calon, penetapan hasil Pemilu 2024 secara nasional, serta penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.
Dengan permintaan tersebut, perkara yang diajukan tidak hanya menyasar persoalan pencalonan, tetapi juga sejumlah keputusan KPU yang menjadi bagian dari tahapan Pilpres 2024.
Pelantikan Gibran Juga Diminta Dibatalkan
Para pemohon juga memasukkan permintaan agar pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia dibatalkan.
Dalam petitumnya, mereka meminta MK memerintahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) menggelar sidang untuk memilih wakil presiden dari dua calon yang diusulkan Presiden.
Pemohon meminta proses tersebut dilakukan paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan dengan merujuk pada Pasal 8 ayat (2) UUD 1945.
Akui Gugatan Diajukan Hampir Dua Tahun Setelah Pilpres
Refly Harun mengakui permohonan PHPU tersebut diajukan cukup lama setelah Pilpres 2024 selesai. Meski demikian, pihak pemohon meminta hakim konstitusi mempertimbangkan aspek keadilan substantif dalam menangani perkara tersebut.
Permohonan ini tentu akan menghadapi persoalan hukum terkait waktu pengajuan dan kewenangan MK dalam menangani sengketa hasil pemilu yang telah berlangsung hampir dua tahun sebelumnya.
Karena itu, pengajuan permohonan belum berarti seluruh tuntutan para pemohon akan diterima. MK terlebih dahulu akan menentukan bagaimana perkara tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apa Saja yang Diminta Pemohon?
Secara garis besar, terdapat sejumlah permintaan utama yang diajukan Denny Indrayana dan para pemohon, yakni:
- Mengabulkan seluruh permohonan pemohon.
- Menyatakan syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan wajib.
- Mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pilpres 2024.
- Menyatakan penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden mengandung cacat hukum.
- Membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonan, hasil pemilu, dan penetapan pasangan terpilih.
- Membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.
- Memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru dari dua nama yang diusulkan Presiden.
- Memerintahkan putusan dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Para pemohon juga meminta MK memberikan putusan yang dianggap paling adil apabila permintaan utama mereka tidak dapat dikabulkan.
Untuk saat ini, seluruh tuntutan tersebut masih berada pada tahap permohonan yang diajukan kepada MK. Keputusan akhir mengenai perkara dan argumentasi hukum yang disampaikan para pemohon sepenuhnya berada pada kewenangan Mahkamah Konstitusi.(Rhz2797)

