-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Jelang Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa, Spanduk ‘Adili Jokowi’ Muncul di PN Jaktim

September 17, 2026 Last Updated 2026-09-17T10:24:28Z


Suasana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) turut diwarnai kehadiran sejumlah pendukung Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa pada Kamis (17/9/2026).


Menjelang persidangan perkara yang berkaitan dengan polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), para pendukung tersebut terlihat berkumpul di sekitar area pengadilan. Mereka juga membentangkan spanduk bertuliskan “Adili Jokowi” di depan gedung PN Jaktim. Aksi tersebut menarik perhatian pengguna jalan yang melintas di kawasan pengadilan.


Di hari yang sama, PN Jaktim memang menggelar persidangan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa, tetapi dengan agenda yang berbeda.


Roy Suryo Jalani Sidang Perdana


Roy Suryo menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Persidangan dijadwalkan berlangsung di Ruang Sidang Utama PN Jaktim pada pukul 10.30 WIB.


Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah dalam polemik mengenai keaslian ijazah Jokowi.


Sebelum dakwaan dibacakan, tim penasihat hukum Roy Suryo sempat menyampaikan keberatan terhadap surat dakwaan yang hendak dibacakan jaksa. Majelis hakim kemudian meminta keberatan tersebut disampaikan melalui nota perlawanan pada tahapan persidangan berikutnya.


Dokter Tifa Bacakan Eksepsi


Sementara itu, Dokter Tifa juga menjalani persidangan pada hari yang sama. Berbeda dengan Roy Suryo, agenda persidangan Dokter Tifa adalah pembacaan perlawanan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa. Agenda tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaktim.


Dalam perkara ini, JPU mendakwa Dokter Tifa dengan pasal berlapis terkait dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran ketentuan informasi elektronik terkait pernyataannya mengenai ijazah Jokowi.


Pada dakwaan primer, JPU menggunakan Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara dakwaan subsidair menggunakan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) UU yang sama.


Jaksa juga mencantumkan ketentuan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni Pasal 32 juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.


Polemik Ijazah Masih Berlanjut di Pengadilan


Persidangan Roy Suryo dan Dokter Tifa merupakan bagian dari proses hukum terkait polemik tudingan mengenai ijazah Jokowi.


Kedua perkara tersebut kini berjalan di PN Jakarta Timur dengan tahapan persidangan masing-masing. Roy Suryo memasuki tahap pembacaan dakwaan, sedangkan Dokter Tifa menyampaikan keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan JPU.


Sementara spanduk “Adili Jokowi” yang dibentangkan pendukung merupakan bagian dari aksi yang berlangsung di luar ruang persidangan. Proses hukum terhadap kedua terdakwa tetap berjalan sesuai agenda persidangan yang ditetapkan pengadilan.(Rhz2797)