Proses hukum kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line di Bekasi Timur memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN sebagai tersangka.
Kecelakaan yang terjadi pada 27 April 2026 tersebut melibatkan KA 4B Argo Bromo Anggrek dan KA 5568A Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur. Berdasarkan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), insiden itu menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan 107 orang mengalami luka-luka.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyatakan menghormati proses hukum yang tengah dilakukan aparat penegak hukum. KAI juga memastikan tetap kooperatif dalam proses investigasi maupun penanganan perkara tersebut.
KAI Hormati Proses Hukum
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba mengatakan perusahaan menghormati kewenangan masing-masing lembaga yang menangani kecelakaan tersebut.
Menurut Anne, KAI akan terus memberikan informasi serta dukungan yang dibutuhkan agar proses investigasi dan hukum dapat berjalan sesuai kewenangan masing-masing pihak.
“KAI menghormati dan mendukung proses yang dilakukan oleh KNKT maupun Polda Metro Jaya. Kami akan terus kooperatif agar setiap proses dapat berjalan secara profesional dan sesuai kewenangan masing-masing,” kata Anne, Selasa (29/9/2026).
KAI juga menegaskan bahwa proses hukum terhadap masinis AN tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Masinis Dapat Pendampingan dari KAI
Di tengah proses hukum tersebut, KAI memastikan pegawainya yang menjalankan tugas saat kecelakaan mendapatkan pendampingan dari perusahaan.
Pendampingan itu mencakup bantuan hukum serta dukungan yang diperlukan selama masinis menjalani tahapan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sebagai perusahaan, kami memiliki tanggung jawab untuk mendampingi pegawai kami yang sedang menjalani proses hukum. Pendampingan ini merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan kepada pegawai, sekaligus tidak mengurangi penghormatan KAI terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujar Anne.
KAI menegaskan pendampingan tersebut tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum ataupun menentukan hasil perkara. Penilaian dan kewenangan hukum tetap berada pada institusi yang berwenang.
“Kami ingin memastikan pegawai tidak menghadapi proses ini sendirian. Namun, pendampingan perusahaan bukan berarti mendahului atau menentukan proses hukum. Kami menghormati prosesnya dan menyerahkan penilaian serta kewenangan hukum kepada institusi yang berwenang,” katanya.
KNKT Ungkap Faktor yang Berkontribusi
Penetapan tersangka ini berlangsung setelah KNKT merilis hasil investigasi kecelakaan pada 28 September 2026.
Dalam laporan tersebut, KNKT mengidentifikasi sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan. Salah satunya berkaitan dengan tidak teridentifikasinya kondisi hazard pada hubungan persinyalan antara Stasiun Bekasi dan Stasiun Bekasi Timur.
KNKT juga mencatat kombinasi sejumlah kondisi, termasuk pemahaman terhadap aspek persinyalan, visibilitas sinyal pembantu pada malam hari, serta kondisi kaca depan lokomotif yang mengalami light scattering. Faktor-faktor tersebut dinilai berpotensi menurunkan situational awareness masinis dan asisten masinis terhadap posisi serta aspek sinyal.
Dalam kronologi KNKT, KA 4B Argo Bromo Anggrek bergerak dari Stasiun Bekasi menuju arah Stasiun Bekasi Timur sebelum akhirnya bertabrakan dengan KA 5568A yang berada di jalur tersebut pada sekitar pukul 20.52 WIB.
KAI Evaluasi Sistem Keselamatan
Selain mengikuti proses hukum, KAI bersama Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan juga menindaklanjuti rekomendasi keselamatan yang disampaikan KNKT.
Evaluasi tersebut mencakup penyempurnaan sistem operasional, peningkatan kesiapan sumber daya manusia, serta penguatan keandalan perjalanan kereta api.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama dan tidak dapat ditawar. Setiap rekomendasi keselamatan kami jadikan bahan evaluasi untuk memperbaiki sistem, memperkuat kesiapan sumber daya manusia, dan meningkatkan keandalan operasional,” ujar Anne.
Dengan penetapan tersangka terhadap masinis AN, proses hukum kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek dan Commuter Line di Bekasi Timur kini terus berjalan. Sementara itu, KAI menyatakan akan tetap kooperatif sekaligus memberikan pendampingan kepada pegawai yang menghadapi proses hukum.(Rhz2797)

