-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Praperadilan Lodewyk Pusung Ditolak, Pengacara Soroti Penangkapan Sehari Sebelum Penyidikan

September 14, 2026 Last Updated 2026-09-14T07:45:59Z


Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, terkait tindakan penyitaan oleh Kejaksaan Agung dalam perkara tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG).


Meski permohonan tersebut ditolak, tim kuasa hukum Lodewyk menyatakan masih mempertanyakan sejumlah hal dalam proses hukum yang dijalani kliennya. Pengacara Lodewyk, OC Kaligis, bahkan menilai terdapat indikasi kriminalisasi terhadap kliennya.


Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah waktu penangkapan Lodewyk yang disebut berlangsung pada 3 Juni 2026, sedangkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara tindak pidana korupsi tercatat pada 4 Juni 2026.


Kuasa Hukum Soroti Perbedaan Waktu


OC Kaligis mempertanyakan alasan Lodewyk sudah ditangkap sebelum penyidikan secara resmi dimulai.


Menurutnya, perbedaan tanggal tersebut seharusnya menjadi salah satu hal yang dipertimbangkan dalam pemeriksaan praperadilan.


“Jadi ini bukti kriminalisasi. Masa baru tanggal 4 Juni dimulai, padahal tanggal 3 sudah ditangkap,” ujar OC Kaligis kepada wartawan, Senin (14/9/2026).


Ia mengatakan tim hukum telah membawa sejumlah dokumen sebagai bukti dalam persidangan praperadilan. Salah satunya adalah surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang tercatat bertanggal 4 Juni.


Menurut OC Kaligis, Lodewyk seharusnya terlebih dahulu diperiksa dalam proses penyidikan sebelum dilakukan tindakan penangkapan, atau setidaknya setelah proses penyidikan dimulai.


Namun, berdasarkan dalil yang disampaikan pihaknya, penangkapan justru dilakukan sehari sebelum tanggal dimulainya penyidikan yang tercantum dalam dokumen.


Bukti Disebut Tak Dipertimbangkan Hakim


OC Kaligis juga menyayangkan dokumen tersebut menurutnya tidak menjadi pertimbangan dalam putusan hakim tunggal yang menangani perkara praperadilan.


Ia kembali menyoroti surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yang disebut berasal dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).


“Ini sama sekali nggak dipertimbangkan, ini tanggal 4 Juni pemberitahuan dimulainya penyidikan perkara tindak pidana korupsi, jadi waktu tanggal 3 Juni ditangkap belum ada dimulai penyidikan,” kata Kaligis.


Pernyataan tersebut merupakan pandangan dari pihak kuasa hukum Lodewyk setelah permohonan praperadilan ditolak.


Tim Hukum Fokus Hadapi Perkara Pokok


Setelah praperadilan ditolak, tim hukum Lodewyk menyatakan tidak akan berhenti memperjuangkan posisi kliennya. Pasalnya, putusan praperadilan tidak dapat diajukan banding.


Karena itu, tim kuasa hukum kini akan mengalihkan fokus pada pemeriksaan perkara pokok yang sedang berjalan.


OC Kaligis mengatakan pihaknya telah menyiapkan saksi yang diharapkan dapat memberikan keterangan yang meringankan posisi Lodewyk dalam perkara tersebut.


“Ya kalau praperadilan kan nggak bisa banding, jadi nanti di pemeriksaan pokok perkara akan ketahuan kalau dikonfrontasi sama saksi,” ujarnya.


Dua Saksi Disiapkan untuk Perkara Lodewyk


Menurut OC Kaligis, tim hukum telah mengajukan dua orang saksi yang akan digunakan untuk mendukung pembelaan Lodewyk dalam perkara pokok.


Dua saksi tersebut disebut bernama Bagus dan Lubis.


Tim kuasa hukum berharap keterangan keduanya dapat membantu mengungkap fakta-fakta yang menurut mereka belum terungkap dalam proses praperadilan.


Dengan ditolaknya permohonan praperadilan, proses hukum terhadap Lodewyk Pusung kini akan berlanjut pada pemeriksaan perkara pokok. Tim pengacara pun menyatakan akan menggunakan tahapan tersebut untuk menguji berbagai bukti dan keterangan yang ada di persidangan.(Rhz2797)