-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Sidang Perdana Taufik Hidayat Digelar Tertutup, Ini Alasan Hakim Batasi Media

September 30, 2026 Last Updated 2026-09-30T10:32:32Z


 Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menggelar sidang perdana terdakwa Taufik Hidayat dalam perkara dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap perempuan berinisial YTR (29), Rabu (30/9/2026).


Persidangan tersebut digelar secara tertutup karena perkara yang menjerat Taufik Hidayat berkaitan dengan dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dan kesusilaan.


Sebelum persidangan dimulai, majelis hakim memberikan kesempatan kepada awak media untuk mengambil gambar di dalam ruang sidang. Setelah sesi dokumentasi selesai, seluruh jurnalis diminta meninggalkan ruangan.


Majelis hakim yang memimpin persidangan terdiri dari Vici Daniel Valentino sebagai ketua majelis, dengan Dwi Sugianto dan Ari sebagai hakim anggota.


Hakim anggota Dwi Sugianto menjelaskan, kesempatan bagi media untuk mengambil gambar diberikan sebelum sidang dimulai karena persidangan selanjutnya berlangsung tertutup.


“Sebelum dimulai, kami memberi kesempatan kepada rekan media dan jurnalis di sini untuk mengambil gambar, karena sidang digelar secara tertutup,” kata Dwi, dikutip dari iNews Bandung Raya.


Sidang Tertutup Sesuai Ketentuan TPKS


Setelah sesi dokumentasi berakhir, hakim meminta awak media keluar dari ruang persidangan. Langkah tersebut dilakukan karena perkara berkaitan dengan dugaan TPKS dan kesusilaan.


Dwi mengatakan ketentuan mengenai persidangan tertutup diberlakukan untuk perkara tertentu yang berkaitan dengan kekerasan seksual.


“Sebab sidang ini berkaitan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Sesuai dengan undang-undang, setelah mengambil gambar, dipersilakan untuk meninggalkan ruangan,” ujarnya.


Sidang perdana Taufik Hidayat beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Setelah itu, proses persidangan dilanjutkan tanpa kehadiran awak media di dalam ruang sidang.


Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan dan penyekapan terhadap YTR. Karena menyangkut dugaan kekerasan seksual dan kesusilaan, persidangan dilaksanakan secara tertutup sesuai ketentuan hukum yang berlaku.


Jaksa Benarkan Sidang Digelar Tertutup


Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Nur Sricahyawijaya, membenarkan bahwa persidangan terdakwa Taufik Hidayat digelar tertutup sejak agenda pertama.


Menurut Nur, status tertutup tersebut berkaitan dengan perkara kesusilaan yang ditangani berdasarkan Undang-Undang TPKS.


“Sidang untuk terdakwa TH digelar secara tertutup karena terkait kesusilaan berdasarkan Undang-undang TPKS,” kata Nur.


Dengan demikian, masyarakat maupun media tidak dapat mengikuti secara langsung seluruh rangkaian persidangan di dalam ruang sidang.


Meski demikian, perkembangan perkara tetap dapat diketahui melalui keterangan resmi yang disampaikan jaksa penuntut umum maupun pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.


Sidang Putusan Akan Dibuka untuk Umum


Meskipun persidangan Taufik Hidayat berlangsung tertutup sejak awal, terdapat pengecualian pada agenda pembacaan putusan.


Nur menjelaskan, sidang ketika majelis hakim membacakan putusan nantinya akan dilaksanakan secara terbuka untuk umum.


“Nanti kalau putusan, sidangnya terbuka untuk umum. Jadi dari pertama tertutup, dan pada saat agenda putusan baru terbuka,” ujarnya.


Untuk saat ini, proses hukum terhadap Taufik Hidayat masih berjalan. Setelah sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, perkara akan memasuki tahapan persidangan berikutnya sesuai hukum acara pidana.


Kasus dugaan penganiayaan dan penyekapan tersebut selanjutnya akan diuji melalui proses persidangan. Majelis hakim akan memeriksa alat bukti, keterangan para pihak, serta fakta-fakta yang muncul selama persidangan sebelum sampai pada tahap putusan.(Rhz2797)