-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

BI Siapkan 3 Jurus Perkuat Ekonomi Syariah, UMKM hingga Layanan Digital Jadi Sorotan

Oktober 18, 2026 Last Updated 2026-10-18T15:51:17Z


Bank Indonesia (BI) mengungkapkan tiga strategi utama untuk memperkuat ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia. Langkah tersebut mencakup penguatan rantai nilai halal, perluasan akses pembiayaan syariah, serta peningkatan literasi dan inklusi keuangan melalui pemanfaatan teknologi digital.


Ketiga strategi ini diharapkan mampu mendorong pelaku usaha, khususnya usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), agar semakin produktif dan memiliki daya saing yang lebih kuat. Selain itu, pengembangan ekonomi syariah juga diarahkan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.


Deputi Gubernur Bank Indonesia, Solikin M. Juhro, menyampaikan hal tersebut dalam sambutannya pada penutupan Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-13 tahun 2026 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Minggu (18/10/2026).


Menurut Solikin, potensi ekonomi syariah nasional perlu didukung strategi yang terintegrasi agar dapat berkembang menjadi aktivitas ekonomi produktif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.


"Setidaknya ada tiga hal yang perlu kita perkuat. Pertama, integrasi rantai nilai halal dari hulu ke hilir, mulai dari pemberdayaan usaha, sertifikasi halal, hingga akses perdagangan dan pembiayaan," ujar Solikin.


1. Integrasi Rantai Nilai Halal dari Hulu ke Hilir

Strategi pertama yang menjadi perhatian BI adalah memperkuat integrasi rantai nilai halal dari proses produksi hingga pemasaran. Pendekatan ini mencakup pemberdayaan pelaku usaha, fasilitasi sertifikasi halal, serta perluasan akses ke pasar dan pembiayaan.


Integrasi tersebut penting agar pelaku UMKM tidak hanya mampu menghasilkan produk halal, tetapi juga memiliki kesempatan untuk mengembangkan usaha dan menjangkau konsumen yang lebih luas.


Dalam praktiknya, penguatan rantai nilai halal dapat mencakup peningkatan kualitas produk, pemenuhan standar sertifikasi, penguatan distribusi, hingga pemanfaatan saluran pemasaran digital.


Dengan ekosistem yang saling terhubung, pelaku usaha diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan mengambil peluang dari berkembangnya pasar produk halal, baik di dalam negeri maupun di tingkat internasional.


2. Perluas Pembiayaan Syariah untuk Usaha Produktif

Strategi kedua adalah memperluas akses pembiayaan syariah melalui inovasi serta integrasi keuangan sosial dan keuangan komersial.


BI menilai pembiayaan perlu terhubung langsung dengan aktivitas ekonomi produktif agar dapat membantu pelaku usaha mengembangkan kapasitas bisnisnya. Akses pendanaan yang memadai juga dapat mendukung penguatan industri halal dan memperluas kesempatan usaha.


Integrasi keuangan sosial dan komersial syariah membuka peluang untuk menghubungkan berbagai instrumen pendanaan dengan kebutuhan masyarakat dan pelaku usaha. Namun, penerapannya perlu disesuaikan dengan karakteristik usaha, kebutuhan pembiayaan, serta prinsip dan ketentuan yang berlaku.


Bagi UMKM, akses pembiayaan yang lebih luas dapat menjadi salah satu faktor pendukung untuk meningkatkan kapasitas produksi, memperbaiki kualitas produk, memperluas distribusi, dan menjangkau pasar baru.


Solikin menekankan bahwa pembiayaan tidak dapat berdiri sendiri. Dukungan tersebut perlu disertai ekosistem usaha yang kuat agar dana yang tersedia dapat dimanfaatkan secara produktif dan berkelanjutan.


3. Digitalisasi untuk Tingkatkan Literasi Keuangan Syariah

Strategi ketiga berfokus pada peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah dengan dukungan digitalisasi. Langkah ini bertujuan memperluas jangkauan layanan keuangan sekaligus membantu masyarakat memahami manfaat dan mekanisme produk keuangan berbasis syariah.


Pemanfaatan teknologi digital dapat membuka akses yang lebih luas terhadap informasi, layanan transaksi, dan berbagai produk keuangan. Bagi pelaku UMKM, digitalisasi juga berpotensi mempermudah pengelolaan usaha serta memperluas jangkauan pemasaran.


Meski demikian, perluasan layanan digital perlu diimbangi edukasi yang memadai. Masyarakat harus memahami karakteristik produk, hak dan kewajiban pengguna, serta risiko yang mungkin muncul ketika menggunakan layanan keuangan.


Peningkatan literasi menjadi penting agar masyarakat tidak hanya memiliki akses terhadap layanan keuangan syariah, tetapi juga mampu memilih dan menggunakannya sesuai kebutuhan.


BI Tekankan Pentingnya Sinergi Ketiga Strategi


Solikin menegaskan bahwa ketiga strategi tersebut perlu dijalankan secara bersamaan karena memiliki keterkaitan yang erat. Pengembangan usaha produktif membutuhkan akses pasar dan pembiayaan, sedangkan penyaluran pembiayaan memerlukan ekosistem usaha yang kuat.


Di sisi lain, ekosistem ekonomi syariah juga membutuhkan masyarakat yang memahami dan percaya terhadap manfaat layanan serta aktivitas ekonomi berbasis syariah.


"Usaha produktif membutuhkan akses pembiayaan dan pasar, lalu pembiayaan membutuhkan ekosistem usaha yang kuat dan ekosistem yang berkembang perlu ditopang oleh masyarakat yang mampu memahami dan percaya kepada manfaat dari pengembangan ekonomi dan keuangan syariah," katanya.


Pernyataan tersebut menegaskan bahwa penguatan ekonomi syariah tidak cukup dilakukan melalui satu program saja. Diperlukan keterhubungan antara pelaku usaha, lembaga pembiayaan, penyedia layanan digital, dan masyarakat sebagai pengguna maupun konsumen produk halal.


Ekonomi Syariah Didorong Jadi Penggerak Pertumbuhan Nasional


Penguatan ekonomi dan keuangan syariah berpotensi membuka peluang bagi pengembangan UMKM, industri halal, dan layanan keuangan yang lebih inklusif. Namun, pencapaian tujuan tersebut membutuhkan implementasi yang konsisten, kerja sama antarpemangku kepentingan, serta peningkatan kemampuan pelaku usaha dalam memenuhi kebutuhan pasar.


Melalui integrasi rantai nilai halal, perluasan pembiayaan, dan digitalisasi keuangan, BI mendorong terbentuknya ekosistem ekonomi syariah yang lebih terhubung dan produktif.


Ke depan, efektivitas strategi tersebut akan sangat bergantung pada sejauh mana pelaku usaha dapat mengakses pasar dan pendanaan, serta seberapa luas masyarakat memahami dan memanfaatkan layanan keuangan syariah.(Rhz2797)