-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPR Resmi Setujui Pergantian Kapolri, Listyo Sigit Diberhentikan dengan Hormat

Oktober 01, 2026 Last Updated 2026-10-01T06:51:05Z


 DPR RI resmi menyetujui usulan Presiden Prabowo Subianto terkait pemberhentian Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri. Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026).


Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan Listyo Sigit diberhentikan dari jabatan Kapolri secara hormat. Keputusan itu merupakan bagian dari proses pergantian pucuk pimpinan Polri yang diajukan Presiden kepada DPR.


"(Jenderal Listyo Sigit diberhentikan) dengan terhormat, karena memang sudah waktunya," kata Puan seusai memimpin Rapat Paripurna, Kamis (1/10/2026).


Prabowo Usulkan Pergantian Kapolri


Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengirimkan Surat Presiden atau Surpres Nomor R-57/Pres/09/2026 kepada DPR.


Melalui surat tersebut, Presiden mengusulkan pemberhentian Jenderal Listyo Sigit Prabowo dari posisi Kapolri sekaligus mengajukan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri baru.


Usulan tersebut kemudian diproses DPR melalui mekanisme yang berlaku. Komisi III DPR menjadi alat kelengkapan dewan yang melakukan pembahasan terkait pemberhentian Kapolri sekaligus menjalankan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon pengganti.


Komjen Suyudi Lolos Fit and Proper Test


Komisi III DPR kemudian menggelar fit and proper test terhadap Komjen Suyudi Ario Seto yang diajukan sebagai calon tunggal Kapolri.


Dalam proses tersebut, Komisi III DPR menyatakan menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi. Keputusan itu sekaligus berkaitan dengan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri secara hormat.


Hasil pembahasan dan fit and proper test tersebut selanjutnya dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk mendapatkan persetujuan.


Dalam rapat paripurna yang digelar Kamis, DPR mengesahkan hasil tersebut sebagai keputusan lembaga. Selanjutnya, keputusan DPR akan disampaikan kepada pemerintah untuk proses berikutnya.


Puan Bantah Pemberhentian karena Faktor Usia


Puan Maharani juga menegaskan bahwa keputusan pemberhentian Listyo Sigit dari jabatan Kapolri bukan disebabkan persoalan usia.


"Tidak, tidak ada," ujar Puan saat ditanya mengenai kemungkinan faktor usia menjadi alasan pemberhentian Listyo Sigit.


Terkait kemungkinan Listyo Sigit masuk ke dalam Kabinet Merah Putih setelah tidak lagi menjabat Kapolri, Puan mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan Presiden.


"Apakah akan bergabung atau tidak, itu nanti bisa ditanyakan kepada Presiden karena itu hak prerogatif Presiden," kata Puan.


Ia juga meminta pertanyaan mengenai kemungkinan reshuffle kabinet ditujukan langsung kepada Presiden atau pihak Istana.


"Kalau (soal) reshuffle nanti tanya ke Presiden, ke Istana," lanjutnya.


DPR Sebut Proses Berjalan Cepat karena Tak Ada Kendala


Puan menjelaskan proses persetujuan pergantian Kapolri dapat berlangsung relatif cepat karena tidak terdapat persoalan yang menghambat pembahasan di Komisi III DPR.


Menurutnya, Komisi III telah menjalankan proses fit and proper test terhadap Suyudi dan kemudian menyetujui pencalonannya secara aklamasi.


"Dari laporan yang kami terima bahwa tidak ada hal-hal yang dipermasalahkan di Komisi III karena memang Komisi III yang melakukan fit and proper, dan Alhamdulillah secara aklamasi tadi di Komisi III menyetujui untuk penetapan pencalonan calon Kapolri yang baru," jelas Puan.


Hasil tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan sesuai mekanisme dan tata tertib DPR.


"Selama tidak ada hal yang perlu dipermasalahkan ya sesuai mekanisme dan sesuai dengan tata tertib yang ada, ya bisa saja itu segera dilakukan," tutup Puan.


Dengan disetujuinya keputusan tersebut, proses pergantian Kapolri dari Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada Komjen Suyudi Ario Seto memasuki tahapan selanjutnya di tingkat pemerintah.(Rhz2797)