-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

DPR Siap Bongkar Data Polri soal Karhutla, Dugaan Keterlibatan Korporasi Jadi Sorotan

Oktober 24, 2026 Last Updated 2026-10-24T00:05:01Z

 Komisi IV DPR RI akan membahas data penyelidikan Polri mengenai dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui rapat Panitia Kerja (Panja) Karhutla. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan, mengevaluasi penanganan kebakaran, serta memastikan dugaan pelanggaran hukum ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.


Anggota Komisi IV DPR RI, Rajiv, mengapresiasi langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto yang turut mendalami kemungkinan keterlibatan perusahaan dalam peristiwa karhutla di Indonesia. Penyelidikan tersebut juga mencakup dugaan adanya keterlibatan pihak asing yang masih perlu dibuktikan melalui proses hukum.


Menurut Rajiv, informasi mengenai perkembangan penyelidikan Polri diperlukan agar DPR dapat membandingkan temuan aparat dengan data yang telah dimiliki Komisi IV. Hasil pencocokan tersebut nantinya diharapkan menjadi bahan evaluasi dalam rapat Panja Karhutla.


“Saya mengapresiasi langkah Polri yang turut terlibat dalam penanganan karhutla, termasuk menyelidiki sejumlah korporasi yang diduga berkaitan dengan terjadinya kebakaran. Data dan perkembangan penyelidikan ini akan kami bawa ke dalam rapat Panja Karhutla Komisi IV DPR RI untuk menjadi bahan evaluasi bersama,” kata Rajiv, Jumat (23/10/2026).


Panja Karhutla DPR Bakal Evaluasi Penanganan Kebakaran


Rajiv menegaskan, data dari Polri dibutuhkan untuk mendukung fungsi pengawasan DPR terhadap upaya pemerintah menangani kebakaran hutan dan lahan. Dengan informasi yang lebih lengkap, Komisi IV dapat mengevaluasi langkah penanganan sekaligus mengidentifikasi aspek yang masih memerlukan perbaikan.


“Nanti datanya kami dari Komisi IV DPR butuh disuplai sehingga bisa mencocokkan dengan data-data yang ada,” ujarnya.


Ia menjelaskan, pembahasan Panja Karhutla tidak hanya akan berfokus pada proses pemadaman api. Evaluasi juga mencakup langkah pencegahan, pengawasan kawasan rawan kebakaran, serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar aturan.


Menurut Rajiv, penanganan karhutla harus dilakukan secara menyeluruh agar kebakaran tidak terus berulang dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan. Penyelidikan terhadap dugaan keterlibatan korporasi pun perlu mengedepankan profesionalitas, bukti yang memadai, dan ketentuan hukum yang berlaku.


“Kami ingin memastikan penanganan karhutla berjalan serius, baik dari sisi pemadaman, pencegahan, maupun penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar. Persoalan ini harus ditangani secara menyeluruh agar tidak terus berulang dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat maupun lingkungan,” tuturnya.


Kemenhut dan Polri Diminta Perkuat Koordinasi


Selain mendorong pendalaman dugaan pelanggaran, Rajiv meminta Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memperkuat koordinasi dengan Polri dalam pencegahan dan penanganan karhutla.


Menurutnya, sinergi antarlembaga penting untuk meningkatkan pengawasan di kawasan rawan kebakaran. Koordinasi yang baik juga diperlukan untuk mengoptimalkan patroli, mempercepat pertukaran informasi, dan mendeteksi potensi titik api sejak dini.


Rajiv menilai, penanganan kebakaran akan lebih efektif apabila setiap instansi memiliki akses terhadap informasi yang relevan dan menjalankan tugas secara terkoordinasi. Karena itu, kerja sama pemerintah pusat, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya perlu terus ditingkatkan.


Ia berharap rapat Panja Karhutla dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai efektivitas kebijakan pemerintah, hambatan di lapangan, serta langkah tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan.


Kebakaran Lahan Gambut Perlu Penanganan Khusus


Rajiv turut mengingatkan pentingnya mempertimbangkan karakteristik wilayah yang terbakar, terutama kawasan lahan gambut. Jenis lahan ini memiliki risiko kebakaran berulang karena bara api dapat bertahan dan merambat di bawah permukaan tanah meskipun api di permukaan telah berhasil dipadamkan.


Oleh sebab itu, proses pemadaman perlu disertai pemantauan lanjutan untuk memastikan tidak ada bara atau titik api yang tersisa. Pemeriksaan berkala juga diperlukan agar potensi kebakaran susulan dapat diketahui dan ditangani lebih cepat.


Selain itu, pengawasan di kawasan rawan kebakaran perlu dilakukan secara konsisten, terutama pada periode ketika kondisi lingkungan meningkatkan risiko munculnya titik api. Upaya pencegahan dinilai sama pentingnya dengan pemadaman untuk mengurangi dampak kebakaran terhadap masyarakat dan ekosistem.


DPR Dorong Penegakan Hukum Berbasis Bukti


Melalui pembahasan Panja Karhutla, Rajiv berharap Komisi IV DPR RI dapat memperoleh gambaran menyeluruh mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan, mulai dari pencegahan hingga penegakan hukum.


Ia menekankan bahwa dugaan keterlibatan perusahaan maupun pihak asing harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional. Penetapan tanggung jawab hukum perlu didasarkan pada bukti yang sah, bukan semata-mata dugaan.


Koordinasi antara Kemenhut, Polri, pemerintah daerah, dan instansi terkait diharapkan dapat memperkuat pengawasan sekaligus mempercepat penanganan kebakaran di berbagai wilayah.


Dengan evaluasi yang terarah, Panja Karhutla diharapkan mampu mendorong perbaikan kebijakan pencegahan, meningkatkan efektivitas pemadaman, dan memastikan penegakan hukum berjalan terhadap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.(Rhz2797)