-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gaji ASN Bakal Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih? DPR Ingatkan Pemerintah soal Aturan

Oktober 17, 2026 Last Updated 2026-10-17T14:37:07Z

Rencana pemerintah menyalurkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) mendapat perhatian dari DPR RI. Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengingatkan pemerintah agar tidak terburu-buru merealisasikan wacana tersebut sebelum seluruh aspek hukum dan mekanisme pembayarannya dikaji secara menyeluruh.


Menurut Khozin, penyaluran gaji ASN melibatkan sejumlah instansi serta ketentuan yang harus dipatuhi. Karena itu, rencana menjadikan Kopdes Merah Putih sebagai saluran pembayaran gaji perlu ditelaah secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif.


Ia menyampaikan pandangan tersebut pada Sabtu (17/10/2026). Khozin menilai pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu apakah koperasi memiliki kewenangan untuk menjalankan fungsi penyaluran gaji ASN sesuai dengan regulasi yang berlaku.


DPR Soroti Aturan Penyaluran Gaji ASN


Khozin menjelaskan bahwa mekanisme pembayaran gaji ASN telah diatur melalui sejumlah ketentuan mengenai pencairan dan penyaluran dana pemerintah. Salah satu regulasi yang disorotnya adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 188/PMK.05/2017 yang kemudian diubah melalui PMK Nomor 158/PMK.05/2022.


Ketentuan tersebut berkaitan dengan mekanisme Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) melalui bank operasional atau Bank Penerima Gaji (BPG).


Menurut Khozin, pemerintah perlu menjelaskan bagaimana rencana penyaluran gaji melalui Kopdes Merah Putih akan diselaraskan dengan mekanisme yang sudah berlaku.


Ia juga mempertanyakan apakah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih memberikan kewenangan kepada koperasi untuk menyalurkan gaji ASN.


Bagi Khozin, kejelasan dasar hukum menjadi hal penting sebelum kebijakan tersebut diterapkan. Pemerintah perlu memastikan bahwa setiap lembaga yang terlibat memiliki kewenangan yang sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.


Kewenangan Kopdes Merah Putih Jadi Pertanyaan


Selain aturan mengenai pembayaran gaji, Khozin menyoroti aspek sistem pembayaran yang berada dalam lingkup pengaturan Bank Indonesia (BI) serta ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).


Ia mempertanyakan status hukum Kopdes Merah Putih apabila koperasi tersebut nantinya menerima atau meneruskan dana dalam kegiatan layanan keuangan, termasuk jika menjalankan fungsi sebagai agen bank.


Menurutnya, status sebagai koperasi tidak serta-merta menjawab apakah suatu lembaga berwenang menjalankan aktivitas yang berkaitan dengan sistem pembayaran atau layanan perbankan.


Karena itu, pemerintah perlu memperjelas model operasional yang akan digunakan, termasuk hubungan antara Kopdes, bank penyalur, dan instansi pemerintah yang bertanggung jawab atas pembayaran gaji ASN.


Kejelasan tersebut diperlukan agar pelaksanaan kebijakan tidak bertentangan dengan aturan perbankan maupun ketentuan sistem pembayaran yang berlaku.


Wacana Gaji ASN Lewat Kopdes Bikin Pegawai Bertanya-tanya


Khozin juga menyoroti munculnya kegelisahan di kalangan ASN setelah wacana penyaluran gaji melalui Kopdes Merah Putih menjadi perbincangan.


Rencana tersebut menimbulkan sejumlah pertanyaan, terutama mengenai mekanisme pembayaran, keamanan dana, serta perubahan prosedur yang mungkin harus dijalani pegawai negeri.


Karena itu, ia menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang transparan sebelum kebijakan diterapkan. Informasi mengenai dasar hukum, prosedur pencairan, dan pihak yang bertanggung jawab atas penyaluran gaji dinilai penting untuk menghindari kesalahpahaman.


Menurut Khozin, kehati-hatian diperlukan karena gaji merupakan hak ASN yang harus dibayarkan melalui mekanisme yang jelas, aman, dan sesuai ketentuan.


Menkop Sebut Skema Gaji PNS Lewat Kopdes Disiapkan pada 2026


Sebelumnya, Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyampaikan bahwa skema pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih ditargetkan mulai berlaku pada 2026.


Ferry menjelaskan bahwa pemerintah tengah menyiapkan anggaran untuk mendukung rencana tersebut. Anggaran yang diperlukan juga telah diajukan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


Pernyataan itu disampaikan Ferry dalam Rapat Koordinasi Terbatas Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada Rabu. Ia berharap persiapan yang sedang berjalan dapat mendukung realisasi skema pembayaran gaji tersebut.


Meski demikian, rencana yang disampaikan pemerintah tersebut masih perlu dilihat bersama perkembangan regulasi dan kesiapan teknis pelaksanaannya.


Pemerintah Perlu Pastikan Mekanisme Pembayaran Gaji Aman


Rencana penyaluran gaji ASN melalui Kopdes Merah Putih menjadi bagian dari pembahasan mengenai peran koperasi dalam mendukung aktivitas ekonomi dan layanan di tingkat desa maupun kelurahan.


Namun, sebelum diterapkan, pemerintah perlu memastikan bahwa skema tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, mekanisme operasional yang jelas, serta sistem pengawasan yang memadai.


Koordinasi antara Kementerian Koperasi, Kementerian Keuangan, perbankan, dan lembaga terkait juga diperlukan untuk menjawab persoalan kewenangan yang disoroti DPR.


Bagi ASN, kepastian mengenai jadwal pembayaran, keamanan dana, dan prosedur penerimaan gaji harus tetap menjadi prioritas. Perubahan saluran pembayaran tidak boleh menimbulkan ketidakpastian terhadap hak pegawai.


Sorotan Muhammad Khozin menjadi pengingat bahwa rencana penyaluran gaji ASN lewat Kopdes Merah Putih tidak cukup hanya didukung kesiapan anggaran. Pemerintah juga perlu memastikan seluruh aspek hukum, kelembagaan, dan teknis telah terpenuhi sebelum kebijakan tersebut benar-benar diberlakukan.(Rhz2797)