-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

RAPI Usul Syarat Ijazah Capres-Cawapres Dihapus, Soroti Integritas dan Kemampuan Pemimpin

Oktober 28, 2026 Last Updated 2026-10-28T09:56:51Z

 Rumah Aspirasi Pemilih Indonesia (RAPI) mengusulkan agar persyaratan ijazah untuk calon presiden, wakil presiden, dan kepala daerah dihapus. Organisasi tersebut menilai integritas, kapasitas, serta kemampuan memimpin seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kelayakan seseorang menduduki jabatan publik.


Koordinator Presidium RAPI, Derek Loupatty, mengatakan usulan tersebut akan disampaikan kepada DPR dan pemerintah sebagai masukan dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.


Menurut Derek, persyaratan administratif yang berkaitan dengan ijazah perlu dievaluasi agar kesempatan menjadi pemimpin tidak semata-mata ditentukan oleh jenjang pendidikan formal. Ia menegaskan bahwa kualitas pribadi dan kemampuan calon dalam membawa kemajuan bagi masyarakat harus menjadi perhatian utama.


"Kami usulkan agar dalam pemilihan presiden ke depan administrasi yang berkaitan dengan ijazah perlu kita hindari dan tidak perlu polemikkan. Kita usulkan untuk segera kita hilangkan. Tapi mencari pemimpin yang punya intelektual, yang punya integritas, yang mampu membawa Indonesia menuju gerbang kemerdekaan mencapai masyarakat adil dan makmur," kata Derek di Menteng, Jakarta, Rabu (28/10/2026).


RAPI Nilai Integritas Pemimpin Lebih Penting daripada Ijazah


Derek berpandangan bahwa persyaratan pencalonan pemimpin nasional maupun daerah sebaiknya tidak terlalu bergantung pada jenjang pendidikan formal. Menurut dia, rakyat memilih pasangan calon berdasarkan sosok dan kemampuan yang ditawarkan, sehingga integritas serta kapasitas kepemimpinan perlu mendapat perhatian lebih besar.


Ia menyebut setiap warga negara yang dinilai layak seharusnya memiliki kesempatan untuk mengikuti kontestasi politik sesuai ketentuan yang berlaku.


"Kita mau bikin clear bahwa semua anak bangsa yang dinilai layak karena yang pilih rakyat secara langsung. Rakyat tidak lihat di sebelahnya ada ijazah atau tidak ada ijazah. Rakyat hanya lihat pasangan calon dan namanya," ujarnya.


Melalui usulan tersebut, RAPI berharap proses pencalonan tidak terus dibayangi polemik mengenai dokumen pendidikan. Organisasi itu ingin agar pembahasan mengenai calon pemimpin lebih berfokus pada integritas, kompetensi, rekam jejak, serta kemampuan menjalankan pemerintahan.


Usulkan Pernyataan Bermaterai hingga Sertifikasi Lemhannas


Selain mendorong penghapusan persyaratan ijazah, Derek turut mengusulkan alternatif mekanisme untuk menyatakan riwayat pendidikan calon pemimpin.


Salah satu opsi yang disampaikan adalah penggunaan surat pernyataan bermaterai mengenai kelulusan dari jenjang pendidikan yang pernah ditempuh. Ia juga menyebut sertifikasi dari Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) sebagai alternatif yang dapat dipertimbangkan.


Menurut Derek, hal terpenting adalah memastikan calon pemimpin memiliki integritas dan kemampuan yang memadai untuk menjalankan tanggung jawabnya.


"Jadi itu bagi kami yang paling penting adalah integritas dan kemampuan pemimpin itu sendiri. Itu yang kami harapkan," katanya.


Meski demikian, usulan tersebut masih berupa gagasan yang perlu dibahas lebih lanjut. Penerapannya akan bergantung pada proses legislasi, kajian hukum, serta keputusan pembentuk undang-undang.


Usulan Akan Dibawa ke Pembahasan Revisi UU Pemilu


RAPI berencana memperjuangkan gagasan penghapusan syarat ijazah melalui revisi Undang-Undang Pemilu. Dengan perubahan tersebut, organisasi ini berharap kesempatan untuk mencalonkan diri sebagai pemimpin nasional maupun daerah dapat dinilai berdasarkan kriteria yang mereka anggap lebih relevan.


Namun, perubahan persyaratan pencalonan presiden, wakil presiden, dan kepala daerah tetap memerlukan pembahasan bersama DPR dan pemerintah. Ketentuan yang berlaku tidak dapat berubah hanya berdasarkan usulan suatu organisasi.


Karena itu, wacana ini berpotensi menjadi bagian dari perdebatan lebih luas mengenai standar kelayakan calon pemimpin, termasuk keseimbangan antara persyaratan administratif, pendidikan, kompetensi, dan integritas.


RAPI Singgung Polemik Ijazah Gibran Rakabuming Raka


Dalam kesempatan tersebut, Derek juga menyinggung polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang belakangan menjadi perhatian publik.


RAPI menilai perdebatan mengenai dokumen pendidikan pejabat seharusnya tidak mengalihkan perhatian pemerintah dari berbagai persoalan lain yang membutuhkan penyelesaian.


Menurut organisasi tersebut, agenda pembangunan, kesejahteraan masyarakat, serta peningkatan kualitas pemerintahan juga perlu mendapat perhatian serius.


Usulan penghapusan syarat ijazah ini pun membuka ruang diskusi mengenai kriteria ideal seorang pemimpin. Di satu sisi, RAPI menekankan pentingnya integritas dan kemampuan. Di sisi lain, setiap perubahan aturan pencalonan tetap perlu mempertimbangkan kepastian hukum, transparansi, dan standar yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.(Rhz2797)