Polemik mengenai desakan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, Ketua Umum Persaudaraan 98, Wahab Talaohu, melontarkan kritik keras terhadap pakar hukum tata negara Denny Indrayana.
Wahab menuding pernyataan Denny yang mengaitkan posisi Presiden Prabowo Subianto dengan desakan pemberhentian Gibran sebagai bentuk political blackmail atau pemerasan politik.
Menurut Wahab, pernyataan tersebut berpotensi menjadi tekanan politik terhadap kepala negara dan tidak mencerminkan etika demokrasi yang sehat.
Dalam keterangannya pada Minggu (1/11/2026), Wahab menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat memang dijamin konstitusi. Namun, hak tersebut tetap harus dijalankan dengan tanggung jawab serta menghormati ketentuan hukum yang berlaku.
Wahab Talaohu Kritik Keras Pernyataan Denny Indrayana
Wahab menilai pernyataan Denny Indrayana mengenai kemungkinan Prabowo dimundurkan apabila Gibran tidak dilengserkan telah melewati batas kritik politik yang konstruktif.
Ia berpandangan bahwa konstitusi tidak seharusnya digunakan sebagai instrumen untuk memberikan tekanan kepada presiden maupun memaksakan kehendak kelompok tertentu.
Menurut Wahab, kepemimpinan Prabowo dan Gibran merupakan hasil proses demokrasi yang memperoleh mandat langsung dari rakyat melalui pemilihan umum.
Karena itu, setiap upaya untuk mempersoalkan kedudukan keduanya harus ditempuh melalui mekanisme konstitusional, bukan melalui tekanan atau ancaman politik.
Ia juga mengingatkan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian penting dari demokrasi. Namun, kritik tersebut seharusnya disampaikan berdasarkan argumentasi hukum yang jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Wahab Singgung Pasal 1 dan 6A UUD 1945
Dalam menyampaikan kritiknya, Wahab merujuk pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Ia menyinggung Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.
Selain itu, Wahab juga merujuk Pasal 6A ayat (1) UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden dan wakil presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.
Menurutnya, kedua ketentuan tersebut menjadi dasar bahwa mandat kepemimpinan nasional harus dihormati selama dijalankan sesuai aturan konstitusi.
Wahab menegaskan bahwa konstitusi tidak boleh diperlakukan sebagai alat untuk meneror atau menekan presiden. Sebaliknya, seluruh pihak, termasuk tokoh politik dan akademisi, wajib tunduk pada hukum dasar negara.
Ia juga menilai persoalan yang menyangkut jabatan presiden maupun wakil presiden tidak dapat diselesaikan hanya berdasarkan tuntutan individu atau kepentingan kelompok tertentu.
Mekanisme Pemakzulan Presiden dan Wakil Presiden Sudah Diatur Konstitusi
Wahab turut mengingatkan bahwa pemberhentian presiden maupun wakil presiden memiliki mekanisme khusus yang telah diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Dalam ketentuan tersebut, pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden hanya dapat dilakukan berdasarkan alasan konstitusional tertentu, seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Prosesnya juga tidak dapat dilakukan secara sepihak. DPR harus terlebih dahulu menyampaikan pendapat mengenai dugaan pelanggaran tersebut melalui mekanisme yang berlaku.
Selanjutnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR. Apabila MK membenarkan pendapat tersebut, proses dapat dilanjutkan ke Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) untuk mengambil keputusan sesuai ketentuan konstitusi.
Wahab menilai mekanisme tersebut harus dihormati oleh seluruh pihak. Menurutnya, pemakzulan bukan instrumen politik yang dapat digunakan hanya karena adanya perbedaan pandangan terhadap kepemimpinan nasional.
Denny Indrayana Diingatkan soal Tanggung Jawab Akademisi
Selain mempermasalahkan substansi pernyataan Denny, Wahab juga menyoroti tanggung jawab moral seorang akademisi yang memiliki gelar profesor.
Ia berpandangan bahwa akademisi, terutama yang memiliki keahlian di bidang hukum tata negara, seharusnya memberikan pemahaman hukum yang objektif dan mencerahkan masyarakat.
Menurut Wahab, pengetahuan akademis semestinya digunakan untuk memperkuat literasi konstitusi, bukan menghasilkan narasi yang berpotensi memicu ketegangan politik.
Ia berharap tokoh-tokoh yang memiliki pengaruh di ruang publik dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan pandangan, terutama ketika menyangkut keberlangsungan pemerintahan dan stabilitas demokrasi.
Meski demikian, kritik dan perbedaan pendapat tetap merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan demokrasi. Setiap warga negara, termasuk akademisi, memiliki hak untuk menyampaikan pandangan mengenai kebijakan maupun pejabat publik sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum.
Polemik Pemakzulan Gibran Kembali Menguji Demokrasi
Pernyataan Wahab Talaohu memperlihatkan bahwa wacana pemakzulan Gibran tidak hanya menjadi perdebatan mengenai persyaratan jabatan wakil presiden, tetapi juga menyentuh persoalan etika politik dan pemahaman terhadap mekanisme konstitusi.
Di satu sisi, kritik terhadap pejabat negara merupakan bagian dari kontrol demokratis yang harus dilindungi. Di sisi lain, setiap upaya pemberhentian presiden maupun wakil presiden wajib mengikuti prosedur konstitusional yang telah ditetapkan.
Karena itu, perdebatan mengenai posisi Gibran dan pemerintahan Prabowo seharusnya tetap mengedepankan argumentasi hukum, bukti, serta mekanisme kelembagaan.
Tuduhan political blackmail yang disampaikan Wahab terhadap Denny merupakan penilaian politik dari pihak Persaudaraan 98 dan bukan kesimpulan hukum yang telah diputuskan oleh lembaga peradilan.
Pada akhirnya, polemik ini menjadi pengingat bahwa demokrasi membutuhkan ruang kritik yang terbuka sekaligus penghormatan terhadap konstitusi. Perbedaan pandangan politik seharusnya tidak menghilangkan prinsip kepastian hukum, kebebasan berpendapat, dan tanggung jawab dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.(Rhz2797)


