Suasana persidangan kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sempat menjadi perhatian. Dua orang pengunjung diminta meninggalkan ruang sidang setelah muncul dugaan bahwa mereka memberikan laporan langsung kepada saksi yang akan menjalani pemeriksaan.
Peristiwa tersebut terjadi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11/2026). Dugaan itu disampaikan oleh kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, sebelum pemeriksaan saksi Ferry Yanto Hongkirowang alias Ferry Boboho dilanjutkan sekitar pukul 19.28 WIB.
Di hadapan majelis hakim, Febri mengungkapkan adanya seseorang di ruang sidang yang diduga merekam dan melaporkan setiap keterangan saksi kepada pihak lain yang dijadwalkan memberikan kesaksian.
"Bahwa ada satu orang di dalam ruang sidang ini yang melaporkan dan merekam setiap perkataan dari saksi kepada salah satu saksi yang akan diperiksa nanti," kata Febri.
Kuasa Hukum Tunjukkan Dugaan Percakapan WhatsApp
Untuk memperkuat penyampaian tersebut, Febri kemudian memperlihatkan sejumlah bukti berupa percakapan melalui aplikasi WhatsApp. Komunikasi itu diduga terjadi antara seorang pengunjung sidang dengan saksi bernama Lustje Dewi Kusuma.
Menurut Febri, percakapan tersebut memperlihatkan adanya laporan mengenai jalannya persidangan, termasuk keterangan yang disampaikan Ferry Boboho selama memberikan kesaksian.
Ia juga menyebut pihaknya memiliki beberapa foto yang memperlihatkan orang-orang yang diduga terlibat dalam komunikasi tersebut. Namun, kuasa hukum memilih hanya menunjukkan sebagian bukti kepada majelis hakim.
"Sebenarnya ada beberapa foto, ada wajah orangnya juga tapi kami tunjukkan ini saja. Jadi dari dua foto ini ada laporan semacam live report, begitu ya. Dari saya, kami enggak tahu kapasitas orangnya apa tapi melaporkan pada saksi Lustje tentang apa saja yang disampaikan oleh saksi Ferry Boboho sampai masa sidang selesai," ujarnya.
Hakim Minta Pengunjung yang Dimaksud Keluar dari Ruang Sidang
Menanggapi laporan dari pihak kuasa hukum terdakwa, Ketua Majelis Hakim Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno meminta orang yang dimaksud untuk meninggalkan ruang persidangan.
Hakim menyampaikan permintaan tersebut tanpa perlu menampilkan identitas atau foto pengunjung yang diduga terlibat melalui layar monitor milik kuasa hukum.
"Daripada ditunjuk, barangkali silakan di luar, tidak diperkenankan," ujar Hakim Akhmad.
Namun, setelah majelis hakim memberikan kesempatan, tidak ada pengunjung yang langsung mengakui maupun meninggalkan ruangan.
Febri kemudian meminta agar agenda pemeriksaan saksi tetap dilanjutkan. Meski begitu, hingga sekitar pukul 20.30 WIB, ia menyatakan bahwa orang yang dimaksud masih berada di dalam ruang persidangan.
Kuasa hukum Febrie kembali meminta agar pengunjung tersebut keluar. Tidak lama berselang, seorang pria dan seorang perempuan terlihat meninggalkan ruang sidang setelah didatangi petugas keamanan.
Keduanya merupakan pengunjung yang diduga berkaitan dengan laporan langsung kepada saksi tersebut. Dugaan mengenai peran mereka disampaikan oleh pihak kuasa hukum dan belum dapat dianggap sebagai fakta yang telah terbukti.
Febrie Adriansyah Didakwa Memeras Pengusaha Tan Kian
Sebagai informasi, Febrie Adriansyah saat ini menghadapi dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang.
Dalam dakwaan pemerasan, Febrie diduga meminta uang kepada pengusaha Tan Kian yang berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Nilai uang yang diduga menjadi objek pemerasan mencapai 5 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp55 miliar.
Selain perkara pemerasan, Febrie juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang dengan nilai lebih dari Rp350 miliar.
Jumlah tersebut disebut belum termasuk aset berupa tanah dan/atau bangunan yang diduga berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang tersebut.
Persidangan perkara ini masih menjadi perhatian karena menyangkut dugaan tindak pidana yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lingkungan Kejaksaan Agung.
Agenda pemeriksaan saksi diharapkan dapat membantu mengungkap fakta-fakta yang berkaitan dengan dakwaan. Seluruh tuduhan terhadap terdakwa tetap harus dibuktikan melalui proses persidangan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Rhz2797)


