Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengambil langkah tegas menyusul polemik penggeledahan Pondok Pesantren (Ponpes) Hamalatul Quran (HQ) di Sukoharjo, Jawa Tengah. Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mencopot AKBP Andhika Dharma Sena dari jabatan Kapolres Sukoharjo setelah muncul berbagai kritik dan keluhan masyarakat terkait pelaksanaan operasi tersebut.
Keputusan pencopotan ini disebut sebagai bentuk komitmen Polri dalam mendengarkan aspirasi publik sekaligus mengevaluasi tindakan personel di lapangan. Sebelumnya, penggeledahan ponpes tersebut menuai sorotan setelah muncul dugaan intimidasi terhadap santriwati dan para pengasuh.
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penyesalan atas dampak yang dirasakan para penghuni pondok pesantren, khususnya perempuan dan anak-anak.
"Pada kesempatan ini, pertama kami menyampaikan penyesalan yang mendalam, prihatin, dan juga tentunya mendasari atas keluhan dan trauma yang didapatkan oleh anak-anak santriwati dan juga para pengasuh, khususnya juga bagi kaum rentan bagi anak maupun perempuan," ujar Trunoyudo.
Ia menegaskan bahwa Polri menghormati keberadaan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang memiliki peran penting dalam pembinaan akhlak dan keilmuan umat Islam.
Menurutnya, sejak awal kepolisian telah menerima dan mendengarkan berbagai keluhan maupun kritik, terutama dari masyarakat yang terdampak langsung oleh penggeledahan tersebut.
Kapolres Sukoharjo Dicopot, Digantikan AKBP Indra Maulana
Pencopotan AKBP Andhika Dharma Sena tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal Senin, 2 November 2026.
Dalam keputusan mutasi tersebut, Andhika dialihkan menjadi Perwira Menengah (Pamen) Stamaops Polri.
Sementara itu, jabatan Kapolres Sukoharjo selanjutnya dipercayakan kepada AKBP Indra Maulana Saputra. Sebelumnya, Indra menjabat sebagai Kapolres Boyolali.
Pergantian pimpinan tersebut menjadi salah satu langkah institusi kepolisian dalam merespons polemik yang berkembang setelah penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.
Empat Anggota Polres Sukoharjo Diperiksa Propam Mabes Polri
Selain mencopot Kapolres, Polri juga melakukan pemeriksaan terhadap empat personel yang terlibat dalam penanganan perkara tersebut.
Trunoyudo menjelaskan, pemeriksaan dilakukan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Keempat personel tersebut juga telah dinonaktifkan dari tugasnya untuk kepentingan pemeriksaan.
Mereka terdiri atas:
- AKBP Andhika Dharma Sena, Kapolres Sukoharjo.
- Iptu AS, Kasat Reserse.
- Ipda FA, Kanit Pidana Umum.
- Ipda RAP, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak.
Menurut Trunoyudo, langkah pemeriksaan dan penonaktifan tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban institusi atas peristiwa yang menjadi perhatian masyarakat.
Polri ingin memastikan seluruh dugaan pelanggaran yang muncul dalam pelaksanaan penggeledahan dapat ditelusuri melalui mekanisme internal yang berlaku.
Dua Proses Penanganan Kasus Berjalan Bersamaan
Trunoyudo menegaskan bahwa saat ini terdapat dua proses yang berjalan secara paralel terkait polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.
Pertama, proses penegakan hukum yang masih ditangani oleh jajaran Polda Jawa Tengah. Proses ini berkaitan dengan perkara yang menjadi dasar dilakukannya penggeledahan di lingkungan pondok pesantren.
Kedua, pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik oleh personel kepolisian yang dilakukan Propam Mabes Polri.
Dengan adanya dua proses tersebut, Polri menyatakan akan menelusuri persoalan dari sisi penanganan perkara maupun perilaku anggota saat menjalankan tugas.
Pemeriksaan etik diharapkan dapat mengungkap apakah terdapat tindakan personel yang tidak sesuai dengan prosedur kepolisian.
Berawal dari Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran
Polemik ini bermula ketika aparat kepolisian menggeledah Ponpes Hamalatul Quran di Sukoharjo pada Selasa (27/10/2026).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka mendalami kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kabupaten Sukoharjo, yang terjadi pada September 2026.
Namun, pelaksanaan operasi tersebut kemudian menuai kritik setelah pihak pengurus menyampaikan adanya dugaan intimidasi terhadap santriwati dan ustazah.
Pengurus ponpes sebelumnya mengungkapkan bahwa sejumlah santriwati disebut ditarik keluar dari kamar dan dihadapkan pada personel bersenjata laras panjang ketika mereka belum mengenakan jilbab.
Keterangan tersebut memicu perhatian masyarakat karena menyangkut perlindungan perempuan dan anak-anak di lingkungan lembaga pendidikan keagamaan.
Di sisi lain, kepolisian telah memberikan klarifikasi mengenai prosedur penggeledahan dan menyatakan adanya pendampingan terhadap santriwati oleh petugas perempuan.
Kini, polemik tersebut memasuki tahap pemeriksaan internal setelah Kapolres Sukoharjo dicopot dan empat personel diperiksa Propam Mabes Polri.
Hasil pemeriksaan etik maupun perkembangan proses hukum di Polda Jawa Tengah akan menjadi bagian penting untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan pelanggaran dalam penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.(Rhz2797)


