Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Buruh Jabar Minta RK Tak Sunat UMK 2023 yang Direkomendasikan Bupati

Desember 06, 2022 Last Updated 2022-12-06T04:53:01Z


Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) Provinsi Jawa Barat mendesak Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk menetapkan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2023 sesuai rekomendasi bupati/wali kota yang sudah diplenokan oleh Dewan Pengupahan Provinsi (Depeprov) Jabar.


Rapat pleno Depeprov Jabar dilakukan pada 1-2 Desember 2022 lalu. Dari pleno tersebut, rata-rata kenaikan UMK 2023 mencapai 10 persen. Satu daerah yang menghasilkan keputusan di atas 10 persen hanya Kabupaten Bandung Barat.


Pasalnya, bupati Bandung Barat merekomendasikan kenaikan UMK 2023 sampai  27 persen.


Ketua DPD KSPSI Jabar Roy Jinto Ferianto mengatakan kenaikan 10 persen tersebut sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No 18 Tahun 2022. Sehingga klaimnya, besaran  kenaikan yang direkomendasikan bupati dan walikota itu tidak melanggar aturan gubernur .


"Dua tahun upah minimum tidak naik, di sisi lain BBM naik yang mengakibatkan kenaikan terhadap kebutuhan pokok dan biaya transportasi, dan penyesuaian kenaikan UMK Tahun 2023 minimal 10 persen merupakan hal yang wajar," kata Roy, Selasa (6/12).


Roy menambahkan kenaikan upah dilakukan untuk penyesuaian terhadap dampak kenaikan harga BBM terhadap kebutuhan pokok. Hal itu dilakukan agar data beli buruh tidak merosot tajam.


KSPSI melakukan pengawalan penetapan UMK 2023 dengan melakukan aksi sejak 5 Desember-7 Desember 2023 di Gedung Sate. Adapun berdasarkan Permenaker 18 Tahun 2022, UMK ditetapkan paling lambat pada 7 Desember 2023.


"Aksi puncak akan dilakukan di 7 Desember 2022. KSPSI meminta gubernur tidak mengurangi nilai UMK Tahun 2023 yang telah direkomendasikan bupati/wali kota," ujarnya. [sb]

×