Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Alasan Menpan RB Rombak Rumus Perhitungan Tunjangan Kinerja PNS

Mei 20, 2023 Last Updated 2023-05-20T04:48:06Z


Pemerintah berencana bakal merubah peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian tunjangan kinerja (tukin) untuk pegawai negeri sipil (PNS). Salah satu yang menjadi bahasan adalah ketimpangan tukin di berbagai daerah.


Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan ketimpangan ini harus dibicarakan lantaran adanya perbedaan nilai yang jomplang.


"Ada daerah yang tukinnya sangat tinggi tapi ada beberapa (yang rendah). Ada camat tukinnya hanya Rp1,5 juta tapi ada camat yang tukinnya sampai Rp40 juta atau Rp20 juta atau Rp15 juta," ujarnya di Kementerian Keuangan, Rabu (17/5) kemarin.


Ia menuturkan ketimpangan ini muncul lantaran dihitung berdasarkan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, Azwar Anas menjelaskan memang ada rumusan yang membedakan jumlah tukin di pusat dan daerah.


Selain persoalan ketimpangan, pihaknya juga menyoroti tukin yang diterima PNS yang rajin dengan yang kerjanya malas-malasan sama. Padahal, semangat pemberian tukin adalah mendorong kinerja. Dalam implementasinya, itu tidak berjalan optimal.


"Intinya tukin ini harus mendorong kinerja. Namanya tukin, mestinya kan nggak sama. Ini antara yang kerja keras dan lembur sama yang tidak, itu sebagian hampir sama. Tapi di beberapa kementerian/lembaga sudah mulai melakukan langkah langkah pembedaan secara baik," katanya.


Oleh karena itu, pemerintah berencana bakal merubah peraturan pemerintah (PP) terkait pemberian tukin. PNS yang bekerja malas-malasan tidak akan mendapatkan tunjangan yang besar, sebagaimana PNS yang berkinerja cemerlang.


Azwar Anas mengatakan perubahan aturan itu mengikuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin mendorong kinerja PNS. Dengan kata lain, yang kerjanya rajin akan menerima bonusnya bisa lebih besar dibandingkan yang malas-malasan, meski di instansi dan jabatan yang sama.


"Misalnya, ada daerah yang tukinnya x, ternyata dapat x semua ini. Padahal mestinya yang kerja sama yang nggak kerja beda dong. Kalau nggak ada diferensiasi, nanti semangatnya mesti kurang. Nah ini sedang kita rumuskan," tuturnya.


Menurutnya, aturan baru itu bakal mengubah perhitungan tukin dengan mengacu pada kinerja aparatur di institusi tertentu. Adapun terkait besarannya akan tetap mengacu seperti yang saat ini, yaitu bervariasi tergantung kementerian.


"Sekarang ini kan hampir semua dapat tukin. Padahal mestinya dibedakan yang kinerjanya bagus dalam satu institusi, mestinya dia tunjangannya lebih gede," ujarnya.


Rencana perubahan aturan ini bakal mengacu pada PP ASN. Kini, pihaknya tengah menggodok perubahannya dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan beberapa kementerian terkait lainnya.


"Sesuai arahan presiden, menteri keuangan, dengan beberapa menteri, kita sedang cari formulanya di dalam peraturan di PP ASN nanti. Kita sedang cari rumusannya," imbuhnya.


Azwar berharap penyusunan rencana kebijakan ini bisa rampung dalam waktu dekat sehingga segera diterapkan. Dengan demikian, kinerja PNS juga bisa lebih baik.


"Targetnya sih kalau misalnya dua bulan lagi beres bisa lebih cepat. Arahan Bapak Presiden (Jokowi) supaya tunjangan ini berimplikasi kepada peningkatan kinerja ya," pungkasnya.[SB]
×