Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kapan Andi Pangerang Kena Sanksi BRIN Akibat Ancam Warga Muhammadiyah?

Mei 03, 2023 Last Updated 2023-05-03T10:14:25Z


Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang bakal menghadapi sidang hukuman disiplin, Selasa (9/5), setelah sebelumnya menjalani sidang etik Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Rabu (26/4).


"Paling cepat Sidang Hukuman Disiplin APH dilakukan pada Selasa, 9 Mei 2023," ujar Ratih Retno Wulandari, Kepala Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia BRIN dalam sebuah keterangan yang diterima CNNIndonesia.com, Rabu (26/4).


Penentuan tanggal tersebut dikarenakan menurut Peraturan BKN 6 Tahun 2022 tentang petunjuk Pelaksanaan PP 94 tahun 2021, Sidang Hukuman Disiplin baru dapat dilaksanakan minimal 7 hari setelah keputusan PPK terkait hasil Sidang Majelis Kode Etika dan Kode Perilaku ASN.


Andi berpotensi dihukum disiplin usai melontarkan komentar bernada ancaman pembunuhan kepada warga Muhammadiyah. Ancaman itu dilontarkannya terkait perbedaan metode penetapan hari lebaran 2023 atau 1 Syawal 1444 Hijriah.


Komentar tersebut menuai kecaman terutama dari warga Muhammadiyah. BRIN kemudian merespon dengan memanggil Andi untuk melaksanakan sidang etik pada Rabu (26/4).


Dalam sidang tersebut, Majelis Kode Etika menyatakan Andi telah melanggar kode etik ASN.


"Majelis Kode Etika merekomendasikan pemanggilan sidang hukuman disiplin PNS berdasarkan bukti-bukti dan hasil klarifikasi yang sudah dilakukan. Hasil sidang menyatakan bahwa APH melanggar kode etik ASN, dan selanjutnya akan dilakukan sidang penentuan hukuman disiplin," tutur Ratih.


Andi sendiri menerima total 38 pertanyaan selama sidang dan pertanyaan tersebut, dijawab relatif lancar tanpa tekanan. Rangkaian proses klarifikasi data dan informasi hingga proses sidang Majelis Kode Etika dilakukan mulai pukul 09.00 s.d 15.15 WIB.


Dikutip dari laman Kemenkeu, ada tiga jenis hukuman disiplin kepada PNS yang terbukti melanggar peraturan dalam PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Tiga kategori tersebut:


Hukuman Disiplin Ringan berupa: a) teguran lisan, b) teguran tertulis, c) pernyataan tidak puas secara tertulis.


Hukuman Disiplin Sedang berupa: a) Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 6 bulan, b) Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 9 bulan, c) Pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 12 bulan.


Hukuman Disiplin Berat berupa: a) Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Selama 12 Bulan, b) Pembebasan dari Jabatan Menjadi Pelaksana Selama 12 Bulan, c) Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.


Di luar proses oleh BRIN, Andi tetap menjalani proses hukum oleh pihak kepolisian. Ia telah dibawa ke Bareskrim Polri di Jakarta dari Jombang, Jawa Timur pada Minggu (30/4).


Andi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan SARA. Andi juga dinilai melakukan ancaman kekerasan menakut-nakuti masyarakat yang dilakukan secara pribadi melalui media elektronik.


"BRIN mendukung upaya penegakan hukum terhadap salah satu pegawainya yang tersangkut kasus ancaman terhadap perorangan atau kelompok," kata Kepala BRIN Laksana Tri Handoko menyebut, dilansir dari situs BRIN.


Handoko juga mengatakan proses sidang disiplin Andi Pangerang akan terus berjalan tanpa harus menunggu tindak pidana yang tengah ditangani Polri memiliki kekuatan hukum tetap.


"Majelis yang dibentuk BRIN untuk kasus ini fokus pada indikasi pelanggaran atas pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS," tulis BRIN.


"Sidang Majelis Hukuman Disiplin ASN menurut rencana akan dilaksanakan paling cepat 9 Mei 2023, mengikuti ketentuan dari Peraturan BKN nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021."[SB]

×