Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Heboh Status Jakarta Tak Lagi Ibu Kota, Istana Buka Suara

Maret 10, 2024 Last Updated 2024-03-10T01:39:46Z


Status Jakarta kini menjadi perbincangan. Disebutkan Jakarta sudah tidak lagi menjadi Ibu Kota RI per 15 Februari 2024, menyusul adanya Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (UU IKN).


Istana pun buka suara terkait hal ini. Pihaknya menegaskan bahwa Jakarta masih menjadi ibu kota Indonesia. Nantinya perubahan status Jakarta akan dilakukan setelah adanya Keputusan Presiden (Keppres).


Perubahan status ibu kota Jakarta juga sudah dibantah oleh pihak-pihak terkait. Parlemen hingga pemerintah pun telah memberikan penjelasannya dalam beberapa hari terakhir.


Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi menegaskan bahwa status DKI di Jakarta tidak hilang, selama belum ada Keputusan Presiden (Keppres).


"Jadi ya masih (DKI Jakarta), selama Keppresnya belum terbit," ucap Baidowi kepada CNBC Indonesia, dikutip Minggu (10/3/2024).


Staf Khusus Presiden Dini Purwono juga menegaskan bahwa bahwa status Jakarta masih tetap menjadi Ibu Kota Indonesia sampai saat ini. Menurutnya, dari Undang-Undang IKN ada ketentuan peralihan yang membuat status Jakarta belum berubah.


"Jadi ada ketentuan peralihan dalam Undang-Undang IKN, yaitu pasal 39," kata Dini.


Menurutnya, berdasarkan Pasal 39 Undang-Undang IKN DKI Jakarta tetap menjadi sebagai Ibu Kota sampai ada penerbitan Keputusan Presiden (Keppres).


"Kapan persisnya Keppres akan terbit, bergantung sepenuhnya kepada kewenangan presiden," terangnya.


"Intinya Nusantara secara hukum baru akan menjadi ibu kota Negara pada saat Keppres diterbitkan," sambungnya.


Menurut Dini, penerbitan Keppres tidak perlu menunggu RUU selesainya pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Ia juga menjelaskan tidak ada kekosongan hukum yang terjadi jika Keppres Diterbitkan sebelum RUU DKJ disahkan.


"Aturan terkait hal tersebut diatur dalam Pasal 41 UU IKN. Bahwa sejak ditetapkannya Keppres pemindahan IKN ke Nusantara, ketentuan Pasal 3, Pasal 4 kecuali fungsi sebagai daerah otonom, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," terangnya.


"Jadi hanya pasal-pasal tertentu saja dalam UU DKI Jakarta yang dicabut, bukan keseluruhan UU-nya," tuturnya.


Adapun pihak pemerintah akan mengatur penerbitan Keppres IKN dan penerbitan UU DKJ, tidak memiliki jarak waktu yang tidak terlalu jauh.


Di sisi lain DPR juga akan melakukan pembahasan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), usai mendapatkan Surat Presiden (Surpres) yang dibacakan Ketua DPR RI Puan Maharani di Rapat Paripurna.


"Sebelum memasuki rapat paripurna kami sampaikan bahwa pimpinan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama DPR RI," kata Puan di Gedung Parlemen Senayan pada Senin (6/2/2024) lalu.


"Selanjutnya, surat presiden tersebut akan diproses sesuai mekanisme ketentuan yang berlaku," katanya.

×