Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mahfud Puas meski Gugatan Pilpres Ditolak MK, Sebut Baru Kali Ini Ada "Dissenting Opinion"

April 23, 2024 Last Updated 2024-04-23T08:59:08Z

Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD mengaku puas dengan proses sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) meski permohonannya ditolak.


Pasalnya, ini baru pertama kalinya ada hakim MK yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam menangani sengketa hasil pilpres.


"Puas, kan saya sebelum ke MK, saya sudah bilang sidang di MK ini adalah teater hukum dunia. Ini disaksikan oleh seluruh dunia, dan harus diingat putusan sengketa pilpres dalam sepanjang sejarah baru yang hari ini ada dissenting opinion," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).


Mantan ketua MK ini menyebutkan, MK sebelumnya melarang adanya dissenting opinion karena hakim biasanya berembuk untuk menentukan putusan.


Mahfud mengatakan, dissenting opinion dalam sengketa pilpres dahulu dihindari karena menyangkut jabatan seseorang sehingga semua hakim mesti punya pendapat yang seragam.


"Nah ini mungkin tidak bisa disamakan sehingga ada dissenting ini, pertama dalam sejarah konstitusi," kata dia.


Namun demikian, Mahfud tidak menjawab lugas ketika ditanya apakah hal itu merupakan catatan yang postif atau tidak.


"Terserah kamu saja, saya hanya mengatakan itu catatan sejarah," ujar Mahfud.


Baca juga: Mahfud: Kami Ucapkan Selamat kepada Prabowo-Gibran Atas Putusan MK Ini, Selamat Bertugas


Untuk diketahui, MK menolak sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan Ganjar-Mahfud maupun Anies-Muhaimin.


Dengan demikian, keputusan KPU yang menetapkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming sebagai calon presiden dan wakil presiden pemenang Pilpres 2024 tidak berubah.


Adapun ada 3 hakim yang menyatakan dissenting opinion yakni Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.

×