Tiga pria masing-masing berinisial AA (15), ISE (23), dan RB (22) ditetapkan sebagai tersangka penyiraman air keras terhadap dua anggota Tim Patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya saat hendak membubarkan tawuran di Kembangan, Jakarta Barat. Polisi mengatakan salah satu tersangka berinisial ISE membawa air keras untuk balas dendam karena mengalami kebutaan akibat tersiram air keras saat tawuran.
"Terkait dari Tersangka ISE ini. Kalau diperhatikan, yang bersangkutan ISE ini mata sebelah kirinya mengalami kebutaan," kata Kapolres Metro Jakbar Kombes Syahduddi dalam konferensi pers di Polres Metro Jakbar, Selasa (24/9/2024).
Syahduddi mengatakan ISE tersiram air keras saat tawuran tahun lalu. Akibat peristiwa itu, ISE mengalami kebutaan pada bagian mata sebelah kiri.
"ISE ini, setelah diinterogasi oleh petugas, bahwa yang bersangkutan pernah menjadi korban penyiraman air keras pada saat yang bersangkutan melakukan aksi tawuran di tahun 2023. Ketika ISE ini tawuran, oleh kelompok lawannya yang bersangkutan disiram air keras mengenai mata sebelah kiri dan mengakibatkan kebutaan," jelasnya.
Akibat kebutaan itu, lanjut Syahduddi, ISE berniat balas dendam terhadap lawan tawurannya. Dia pun mempersiapkan cairan tersebut untuk menyakiti lawan saat tawuran. Termasuk, terhadap petugas yang saat itu sedang berusaha membubarkan tawuran.
ADVERTISEMENT
"Sehingga aksi yang dilakukan ISE ini terhadap petugas dan Tim Patroli TP3 yang datang untuk mencegah tawuran merupakan bagian daripada aksi balas dendam yang bersangkutan ketika ada orang ataupun lawan yang mengajak tawuran. Dan dia sudah mempersiapkan air keras ataupun HCL untuk melukai ataupun menyakiti lawannya," ucapnya.
"Termasuk petugas kepolisian yang datang untuk membubarkan ataupun mencegah terjadinya aksi tawuran tersebut," tambahnya.
Syahduddi mengatakan ISE diduga kerap membawa air keras saat melakukan tawuran.
"Kemungkinan iya (selalu bawa air keras) karena ketika kemarin kita dapatnya juga yang bersangkutan juga sedang membawa air keras dan sudah menyiram ke petugas," tutupnya.
Asal-usul Air Keras
Polisi mengungkapkan tersangka berinisial RB mendapat air keras tersebut dari toko kimia langganan bengkel tempatnya bekerja. Namun ternyata RB memakai cairan asam klorida (HCL) tersebut untuk tawuran.
"Sumber ataupun asal daripada air keras ini, salah satu tersangka atas nama RB ini bekerja sebagai petugas bengkel body repair kendaraan bermotor yang biasa melakukan kegiatan chrome kendaraan mobil atau motor," kata Syahduddi.
Dia menyebut RB memahami bahan-bahan kimia dari bengkel tersebut. Syahduddi mengatakan toko kimia menjual HCL ke RB karena mengetahui pekerjaannya di bengkel motor.
"Sehingga yang bersangkutan cukup paham dengan bahan-bahan kimia sejenis air keras ataupun asam sulfat ataupun HCL. Ketika mungkin toko kimia itu yang beli adalah orang bengkel, mungkin tidak ada pikiran sama sekali kalau itu akan digunakan untuk melakukan aksi kejahatan," jelas Syahduddi.
Syahduddi mengatakan pihaknya akan proaktif melakukan imbauan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat untuk pemilik toko kimia. Diharapkan pemilik toko kimia lebih selektif memperjualbelikan barang dagangannya agar tak disalahgunakan.
"Namun kami juga akan proaktif untuk melakukan imbauan-imbauan kamtibmas kepada para pemilik toko-toko bahan kimia ini untuk lebih selektif lagi ketika menjual barang-barang kimia. Dipastikan bahwa memang cairan-cairan kimia yang seharusnya digunakan untuk kepentingan-kepentingan memperbaiki barang," tuturnya.
"Ataupun hal-hal yang misalnya diperuntukkan tidak bisa digunakan untuk kepentingan-kepentingan ataupun aksi kejahatan di luar kelompok-kelompok seperti mereka ini," pungkasnya.