Polisi mengungkap motif tersangka berinisial MR membuat grup Facebook bernama Fantasi Sedarah yang berisi konten penyimpangan seksual terhadap anggota keluarganya sendiri atau inses.
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji menuturkan, MR yang merupakan admin atau kreator grup, membuat grup tersebut salah satunya untuk kepuasasan pribadi.
Menurut penjelasannya, grup tersebut dibuat MR sejak Agustus 2024 lalu.
"Tersangka MR membuat grup sejak Agustus 2024. Yang motif tersangka untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten dengan member lain," kata Himawan dalam konferensi pers, Rabu (21/5/2025).
Lebih lanjut, ia menuturkan dalam hanphone (HP) milik MR ditemukan ratusan gambar dan tujuh video bermuatan pornografi.
"Ditemukan 402 gambar dan tujuh video yang bermuatan pornografi dari device (perangkat) HP MR tersebut," jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap enam tersangka dalam kasus grup inses di Facebook.
Para tersangka tersebut berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA.
Berdasarkan keterangan Himawan, penangkapan terhadap keenam tersangka dilakukan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu.
Dalam kasus tersebut, pihaknya telah menyita sejumlah barang bukti, mulai dari lima akun Facebook hingga dua memory card handphone.
"Barang bukti disita dari enam tersangka, tiga akun Facebook, lima akun e-mail, delapan unit HP, satu unit PC, satu unit laptop, dua buah KTP, enam sim card, dua buah memory card HP," ucapnya.