Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Alasan Teman Seangkatan Jokowi Resmi Ajukan Gugatan Intervensi di Sidang Ijazah Palsu: Nama Baik

Juni 03, 2025 Last Updated 2025-06-03T07:27:17Z


Teman satu angkatan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di SMAN 6 Surakarta resmi mengajukan gugatan intervensi dalam sidang gugatan ijazah Jokowi yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, pada Senin (2/6/2025).


Gugatan intervensi  adalah tindakan hukum di mana pihak ketiga yang merasa memiliki kepentingan dalam suatu perkara perdata yang sedang berjalan, mengajukan permohonan untuk ikut campur tangan dalam perkara tersebut.


Kuasa hukum teman satu angkatan Jokowi alumni SMA Negri 6 Surakarta Angkatan 1980, Wahyu Teo mengungkapkan gugatan itu dilayangkan sebagai bentuk rasa cinta ke almamaternya. 


"Sebagai alumni SMA Negeri 6 Surakarta, kami memiliki rasa cinta dan tanggung jawab terhadap nama baik sekolah. Kami juga memiliki produk hukum berupa ijazah yang menjadi obyek gugatan pemohon untuk intervensi," ungkap Wahyu Teo dikutip dari kompas.com, Senin (2/6/2025).


Dalam persidangan, terungkap bahwa teman seangkatan Jokowi merasa dirugikan oleh gugatan yang diajukan oleh Muhammad Taufiq. 


"Pemohon intervensi secara sukarela bergabung dalam tergugat. Berdasarkan alasan-alasan tersebut, pemohon memohon Ketua Majelis berkenan mengabulkan permohonan," tambah mereka.


Gugatan intervensi itu kini tengah diperiksa oleh Majelis Hakim. 


Majelis Hakim kemudian menjadwalkan untuk memberikan keputusan sela terkait diterima atau ditolaknya gugatan intervensi tersebut. 


"Maka majelis hakim akan mengambil keputusan setelah diterima atau ditolaknya permohonan pengugat intervensi yang dikemukakan pada hari ini. Sebelum itu, Majelis meminta kepada para pihak tergugat dan tergugat untuk menanggapi permohonan intervensi," jelas Ketua Majelis Hakim, Putu Gde Hariadi. 


Sidang putusan gugatan intervensi dijadwalkan akan digelar pada Kamis (5/6/2025) di PN Solo, Jawa Tengah.


"Dari putusan setelah itu, bisa mengabulkan atau menolak. Jika dikabulkan, intervensi akan digabung dalam gugatan. Namun, jika ditolak, kita kembali ke pokok perkara," kata anggota Majelis Hakim, Sutikna, dalam persidangan.


Sementara Kuasa Hukum Penggugat, Andika Dian Prasetyo mengaku, belum mempelajari gugatan intervensi yang dimohonkan. 


Dikarenakan, berkas-berkas gugatan belum diberikan ke pihaknya.


"Jadi kami anggap beliau-beliau ini kan sebagai intervenian, kurang siap dalam mengajukan intervensi tersebut," jelas Andika Dian Prasetyo, setelah sidang.


Meskipun telah mendengar dan mengecek dalam persidangan, Andika meragukan status dari penggugat.


Pihaknya memilih menunggu keputusan Majelis Hakim, dikabulkan atau tidaknya gugatan intervensi itu. 


"Jadi, penggugat intervensi kan harus jelas, dia berkedudukan sebagai apa, mendukung apa, dan apa dasar hukumnya, terus dia berlaku seperti apa dan lain sebagainya itu kan harus jelas," paparnya.


"Tapi kalau kita melihat kan ya kami tadi belum melihat secara utuh jadi kami belum bisa menganalisa dan lain sebagainya," lanjutnya.


Andika berpendapat gugatan intervensi tidak digabungkan dalam persidangan yang berlangsung. 


Sehingga, harus ada kedudukan yang sama.


"Tapi harapan kami dalam gugatan intervensi ini kan bukan hanya orang yang sekedar numpang gitu ya. Jadi betul-betul dia harus mempunyai kapasitas atau legal standing," katanya.


Di sisi lain, pihak tergugat berharap persidangan lanjutnya dilaksanakan secara online.


Namun, perminta tergugat ditolak majelis hakim.


Permintaan ini dengan dasar persidangan tidak dalam masa pandemi Covid-19 dan kasus ini menyedot perhatian masyarakat. 


"Makanya kami tadi mengajukan untuk dilakukan sidang offline. Begitu, tetapi kok sayangnya dari majelis kan tidak mengabulkan ya," jelasnya.


Sebelumnya, teman-teman SMA sempat mengunjungi Jokowi di kediamannya pada Rabu (28/6/2025). 


Kehadiran Bambang Surojo dan teman-temannya itu untuk meminta izin untuk melayangkan gugatan intervensi dengan membela Presiden ke-7 Jokowi. 


Mereka merasa terpanggil karena tidak terima sekolahnya dituduh menerbitkan produk palsu.


“Kami akan melakukan gugat intervensi atas gugatan yang dituduhkan ke Pak Jokowi bahwa ijazah SMA-nya Pak Jokowi palsu,” ungkap Bambang.


Gugatan intervensi ini dilakukan pada perkara yang digugat Muhammad Taufiq.


Jokowi pun mengizinkan gugatan ini dilayangkan. 


“Kami minta izin dulu dengan Pak Joko Widodo. Bukan tentang Pak Joko Widodo lagi. Tapi SMA N 6 yang dianggap membuat produk palsu. Ijazah yang kami miliki sama persis dengan yang dimiliki Jokowi,” jelasnya.


Teman seangkatan lain Sigit Haryanto menambahkan, jika ijazah milik Jokowi dianggap palsu, mereka juga bisa ikut dianggap palsu karena memiliki ijazah yang serupa.


“Kami sebagai alumni punya produk ijazah sama dengan yang dimiliki teman-teman yang lulus di tahun 1980. Kami terpanggil menjadi bagian dari SMPP atau SMA N 6,” ungkapnya.


Kuasa hukum Wahyu Teo akan segera melayangkan gugatan ini dan mengikuti proses persidangan yang sedang berjalan jika diterima.


“Kami akan menyampaikan gugatan intervensi dalam perkara tersebut dengan memihak pada SMA N 6. Kepentingan kami menjaga marwah alumni,” jelasnya.


Penggugat Minta KTP hingga Buku Induk SMA Ditunjukkan


Sebelumnya, M Taufik yang mewakili Tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), meminta ijazah SMA, KTP hingga KK Jokowi saat mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar ditunjukkan di sidang.


Permintaan Taufik itu akan diucapkan saat sidang gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi yang digelar di Pengadilan Negeri Solo, Senin (2/6/2025) pukul 10.00 WIB.


Menurut Taufiq, ada 36 lembar gugatan sudah disiapkan oleh pihaknya untuk sidang pagi ini.


"Pembacaan gugatan, gugatan setebal 36 lembar akan dibacakan secara bergantian oleh anggota TIPU UGM (besok)," ungkap Taufiq saat dikonfirmasi, Minggu (1/6/2025).


Taufiq menjelaskan, walaupun ijazah S1 Jokowi yang dikeluarkan UGM telah dinyatakan identik atau asli oleh Bareskrim Mabes Polri, ia menegaskan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh pihaknya ke PN Solo tak semudah itu.


"Kami ingin melakukan pendidikan politik melalui jalur hukum, makanya sesungguhnya sidangnya baru dimulai besok. Dan biasanya kalau gugatan itu pada umumnya (saat di persidangan) dianggap dibacakan, biasanya Majelis Hakim menawarkan (pada penggugat maupun tergugat) bertanya (gugatan dianggap dibacakan) boleh nggak biar tidak berlama-lama," imbuhnya.


"Namun, berhubung kasus ini menjadi sorotan, maka kami akan membacakan (gugatan) secara penuh di depan persidangan setebal 36 lembar secara bergantian," tambah


Pembacaan gugatan secara penuh itu diakui Taufiq sebagai upaya agar masyarakat paham bahwa yang dipermasalahkan bukan sekadar ijazah Jokowi asli atau palsu.


 "Ini yang tidak diketahui kejutannya, masyarakat kan hanya mengetahui seolah-olah apakah saya mempertanyakan ijazah asli pak Jokowi yang SMA. Bukan hanya itu. Itu hanya salah satu poin."


" Jadi yang kita minta itu kewajiban KPU membuka semua data tentang proses pendaftaran pak Jokowi."


"Pak Jokowi menggunakan ijazah apa, legalisir atau menunjukkan asli atau tidak, kemudian yang diserahkan apa saja? KTP, KK, Surat Pernyataan atau ijazah SMA atau perguruan tinggi," urainya.


Sementara soal gugatannya terhadap SMAN 6 dan UGM, Taufik mengatakan, nantinya pihak tergugat diminta menunjukkan apakah ijazah yang dipegang Jokowi sama dengan ijazah yang dikeluarkan pada tahun kelulusan.


"Nah itu yang akan kami minta tunjukkan. Di SMA maupun kuliah (masa itu) ada namanya Stamboek atau buku induk atau buku registrasi. Nah tinggal di situ ada nggak (data Jokowi). Jadi sebenarnya gugatan inti dari kami adalah data administrasi pendidikan Jokowi dari SMA hingga kuliah di UGM karena dasar gugatan kita juga menggunakan peraturan KPU," beber dia.


Kejutan lain juga telah disiapkan oleh Taufiq dan kawan-kawan dengan mempersiapkan pihak ketiga dari salah satu lembaga negara.


"Saya juga akan menarik pihak ketiga, bukan alumni SMAN 6. Tapi pihak ketiga yang saya tarik itu lembaga negara. Siapa? Tunggu saja besok. Kalau saya beritahu sekarang. Ndak terkejut," pungkasnya.


Rekam Jejak M Taufik


Muhammad Taufiq adalah advokat senior asal Kota Surakarta.


Ia merupakan lulusan Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Sebelas Maret Surakarta.


Ia pernah memimpin DPC PERADI Surakarta periode 2007–2011.


Dia juga pernah mengikuti program Corporate Governance di Jepang pada 2008 dan kursus hukum lingkungan di Beijing dan Shanghai pada 2009.


Taufiq juga aktif dalam advokasi kasus-kasus struktural dan pernah tampil dalam program Kick Andy pada Februari 2010 dengan topik "Peradilan Sesat".


Di samping itu, ia juga dikenal sebagai penulis sejumlah buku kritis tentang hukum, di antaranya Terorisme Dalam Demokrasi (2004), Moralitas Penegak Hukum dan Advokat Profesi "Sampah” (2007), hingga Small Claim Court: Berperkara di Pengadilan Tanpa Pengacara (2021).


Taufiq resmi mendaftarkan gugatan dugaan ijazah palsu Jokowi di Pengadilan Negeri Surakarta pada Senin (14/4/2025).

×