Ayam Goreng Widuran yang berlokasi di Jalan Sultan Syahrir, Kelurahan Kepatihan Kulon, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, kembali beroperasi pada Jumat (20/6/2025), setelah sebelumnya ditutup karena terbukti menggunakan bahan nonhalal dalam olahan makanannya.
Pihak manajemen pun angkat bicara dan menjelaskan langkah-langkah yang telah dilakukan agar bisa kembali beroperasi.
Perwakilan Manajemen Ayam Goreng Widuran, Victor menyatakan bahwa pembukaan ini telah mendapatkan izin dari Wali Kota Solo, Respati Ardi, dengan sejumlah syarat yang wajib dipenuhi.
"Ya, sesuai arahan Pemerintah Kota Solo pekan lalu, kami diperbolehkan buka kembali. Hari ini (Jumat) kami mulai buka kembali," ujar Victor saat dikonfirmasi, Jumat.
Menurut Victor, syarat utama yang ditetapkan Pemkot Solo adalah pelabelan nonhalal secara jelas di produk dan tempat usaha.
"Kami sudah melakukan perbaikan sesuai arahan Pemkot, dengan melabeli kemasan, etalase, dan MMT di bagian depan dengan tulisan nonhalal. Kami penuhi semuanya agar tidak ada lagi kesalahpahaman," jelasnya.
Victor juga menegaskan bahwa sejak awal berdiri, pihaknya tidak pernah mengklaim bahwa produk Ayam Goreng Widuran telah berlabel halal, karena tidak pernah mengurus sertifikasi halal.
"Tidak pernah kami klaim (halal). Kami sudah jelaskan ke seluruh staf untuk menyampaikan kepada pelanggan Muslim agar tidak mengonsumsi. Selama kami buka, memang tidak mendaftarkan halal, tidak pernah," tegasnya.
Terkait proses aduan hukum yang tengah berlangsung di Polresta Solo, Victor menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Kota dan siap mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Kami berjalan sesuai arahan dari Pak Wali Kota dan Pemerintah Kota. Kami ikuti dan jalani semuanya," pungkasnya.