Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menerapkan larangan masuk ke Negeri Paman Sam bagi warga dari 12 negara.
Larangan ini resmi berlaku sejak Senin (9/6/2025) hingga waktu yang tidak ditentukan.
Kebijakan larangan masuk ini diumumkan pemerintah AS pada pekan lalu.
Sebelumnya, pada periode pertama Trump, AS juga pernah menetapkan larangan masuk bagi warga sejumlah negara, termasuk Irak, Suriah, Libya, Somalia, dan Yaman.
Donald Trump beralasan menetapkan kebijakan larangan masuk karena negara-negara terkait menghadirkan ancaman terkait terorisme dan keamanan publik.
Trump mengklaim negara-negara yang dimasukkan daftar kurang melakukan skrining terhadap warganya yang bepergian ke luar negeri.
Associated Press melaporkan, kendati tidak menetapkan batas waktu, Kementerian Luar Negeri AS disebut akan melakukan evaluasi setiap 90 hari.
Larangan masuk yang ditetapkan Trump kini meliputi pengecualian untuk beberapa kategori, di antaranya pemegang izin tinggal tetap (green card), atlet, pemegang kewarganegaraan ganda, hingga pengungsi yang telah disetujui mendapatkan suaka politik.
Presiden Asosiasi Pengacara Imigrasi Amerika, Jeff Joseph menilai, pemerintahan Donald Trump berupaya menghindari masalah-masalah yang timbul ketika pertama menerapkan larangan masuk pada 2017 silam.
Perintah eksekutif Trump pada 2017 lalu ramai dikritik sebagai "larangan Muslim" karena sebagian besar menyasar negara berpenduduk mayoritas Muslim.
"Pemerintahan ini berusaha menghindari masalah-masalah yang mereka temui dalam proklamasi pertama," kata Jeff Joseph dikutip Associated Press.
Berikut daftar negara yang warganya dikenai larangan masuk ke AS oleh pemerintahan Donald Trump:
Afghanistan
Myanmar
Chad
Republik Kongo
Guinea Khatulistiwa
Eritrea
Haiti
Iran
Libya
Somalia
Sudan
Yaman