Setelah terseret kasus pemerasan sertifikat K3, sorotan terhadap Immanuel Ebenezer alias Noel terus melebar.
Salah satu publik membahas mengenai jumlah harta kekayaan yang dimiliki sang mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker).
Menurut data dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan per 31 Desember 2024, Noel tercatat memiliki harta kekayaan total Rp17,6 miliar atau tepatnya, Rp17.620.260.877.
Hal ini ditanggapi oleh Mahfud MD saat menjadi tamu dalam podcast yang dipandu Staf Khusus Menteri Pertahanan RI (Stafsus Menhan) Deddy Corbuzier yang diunggah di YouTube, Rabu (27/8/2025) melansir dari Tribunnews.com.
Mahfud MD menilai besarnya harta kekayaan Noel cukup mengejutkan hanya dengan melihat rekam jejak kariernya.
Menurut hakim yang merangkap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 tersebut, perjalanan karier Noel tidak memungkinkan untuk memiliki harta sefantastis itu.
"Saya nggak tahu modalnya [dari Noel menjadi driver ojek online hingga menjadi Wamennaker RI, red], tapi agak mengagetkan juga memang kan," kata Mahfud MD.
"Kita nggak mengukur kekayaan orang ya, tetapi karena dia pejabat, tiba-tiba dari tukang ojek, lalu laporan pertamanya ketika menjadi wakil menteri kan Rp17 M lebih," jelasnya.
"Itu orang kalau berkarier berapa pun, kerja biasa, bukan pejabat tinggi, nggak mungkin kan langsung tiba-tiba Rp17 M," imbuhnya.
"Meski nanti ya kita lihat perkembangannya, dari mana itu kekayaannya," tandas pakar hukum kelahiran Sampang, Jawa Timur 13 Mei 1957 ini.
Kritik KPK Soal Penangkapan Immanuel Ebenezer
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengikuti kasus penangkapan eks Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel.
Menurut pakar hukum tersebut, kurang tepat jika Noel ditangkap dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT).
Menurut Mahfud MD, lebih tepat Noel yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah pemerasan.
Kejadian pemerasan dilakukan sejak Desember 2024, namun penangkapan dilakukan pada akhir Agustus 2025.
Secara bahasa hukum, Mahfud MD menyebut KPK tak mungkin melakukan OTT.
"Kritik saya kepada KPK itu Ebenezer kena OTT, ndak mungkin OTT. Bukan OTT, peristiwanya bulan Desember, berarti itu mengkonstruksi kasus," ujar Mahfud MD dikutip dari Tribunnews.com.
Immanuel Ebenezer diduga menerima aliran dana sebesar Rp3 miliar dan satu unit sepeda motor.
Menurut Mahfud MD, kalau OTT pelaku tak bisa mengelak lagi karena ada barang bukti yang membuat pelaku langsung dinyatakan tersangka.
"OTT itu orang nggak bisa ngelak lagi, kan tangkap tangan. Kan rekonstruksi kasus bisa beda, ada waktu untuk praperadilan," ucapnya.
"Menurut saya, ya nanti gimana KPK menjelaskan, nerima bulan Desember kok ditangkap bulan Agustus terus dibilang OTT. Itu omong kosong, secara hukum ndak benar," tegas pria berusia 68 tahun tersebut.
Selain membahas penangkapan Noel, Mahfud MD lantas menyinggung telah mendapat bocoran jika KPK akan memperluas kasus ini ke TPPU.
Dan pertanyaan besar lainnya adalah di mana KPK melakukan OTT dari barang sitaan mobil dan motor yang nilainya ditafsir mencapai puluhan miliar.
Hal ini yang membuat Mahfud MD curiga akan ada kemungkinan kasus Noel melebar ke tindak pencucian uang.
"Cuma, memang jadi pertanyaan mobil yang banyak yang nilainya Rp81 miliar (sebagai barang bukti) di OTT di mana?" tanya Mahfud MD.
"Mungkin itu pencucian uang, nah kalo itu serius. Bukan hanya bicara Rp3 miliar," ungkap pria asal Sampang Madura tersebut.
Bahkan Mahfud MD telah mendapat bocoran jika KPK akan memikirkan opsi memasukkan pasal TPPU untuk menjerat Noel dkk.
"Dan saya sudah mendengar selentingan itu bahwa KPK sekarang membuka opsi mengembangkan ke Tindak Pidana Pencucian Uang di kasus ini," jelas Mahfud MD.
"Kan memang aneh, banyak motor kayak pawai pada waktu itu," lanjutnya.
Mahfud MD pun menyebut ciri-ciri kasus Noel dkk memang mengarah ke tindak pencucian uang karena terstruktur yang melibatkan Wakil Menteri, Direktur, hingga sub koordinator.
"Itulah modelnya pencucian uang, terstruktur, berjenjang kan. Ini tugasnya ini, ini yang memasukkan ke investasi, ini yang beli mobil, ini yang ke pabrik, itukan pencucian uang. Macem-macem nanti misalnya dalam bentuk warisan yang dibuat akte berlaku surut, kan banyak yang curiga juga."
"Si Immanuel ini mulai dari taruhlah orang yang tukang ojek ketika laporan harta pertamanya kok sudah 17 sekian M, orang mulai curiga. Meskipun asas praduga tak bersalah tetap, tapi menduga seperti itu tak melanggar asa praduga tak bersalah, gak melanggar hukum menduga," jelasnya