Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Rumah Nenek 80 Tahun di Surabaya Dirobohkan Paksa, Korban Alami Luka dan Kehilangan Sertifikat

Desember 25, 2025 Last Updated 2025-12-25T12:16:07Z



Peristiwa memilukan menimpa Elina Wijayanti (80), seorang nenek asal Surabaya, setelah rumah yang telah lama ia tempati dirobohkan secara paksa oleh puluhan orang. Kejadian tersebut terjadi di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, dan kini berujung laporan pidana ke kepolisian.


Kuasa hukum korban, Wellem Mintarja, menyebut kliennya mengalami pengusiran paksa tanpa putusan pengadilan, yang diduga dilakukan oleh sekitar 20 hingga 30 orang.


“Ini jelas eksekusi tanpa dasar hukum. Tidak ada putusan pengadilan, tapi dilakukan secara paksa,” ujar Wellem, Rabu (24/12/2025).


Korban Diseret Paksa, Bibir Berdarah


Wellem menjelaskan, insiden terjadi pada siang hari saat Elina menolak meninggalkan rumahnya. Nenek lansia tersebut kemudian ditarik dan diangkat paksa oleh empat hingga lima orang demi mengosongkan bangunan.


Saat pengusiran berlangsung, di dalam rumah juga terdapat balita berusia lima tahun, bayi 1,5 bulan, serta ibu dan lansia lainnya.


“Ada saksi dan rekaman video. Korban diseret keluar, bibirnya sampai berdarah,” ungkap Wellem.


Elina mengaku mengalami luka fisik akibat perlakuan tersebut. Ia menyebut hidung dan bibirnya berdarah serta wajahnya memar setelah diseret keluar dari rumah yang telah ia huni sejak 2011.


Rumah Dipalang hingga Diratakan Alat Berat


Setelah para penghuni dikeluarkan, rumah Elina dipalang dan tidak boleh dimasuki kembali. Beberapa hari kemudian, alat berat datang meratakan bangunan, sementara barang-barang di dalam rumah diangkut menggunakan mobil pikap tanpa izin penghuni.


Selain luka fisik, Elina juga mengaku kehilangan seluruh barang miliknya, termasuk dokumen dan sertifikat penting yang diduga raib saat pengosongan paksa.


“Barang saya hilang semua, ada sertifikat juga. Saya minta pertanggungjawaban,” kata Elina.


Dilaporkan ke Polda Jatim


Kuasa hukum korban telah melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1546/X/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR. Laporan mencakup dugaan pengeroyokan dan perusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.


Wellem menegaskan pihaknya akan membuat laporan lanjutan, termasuk dugaan pencurian dokumen dan masuk pekarangan orang tanpa izin.


Wakil Wali Kota Surabaya Turun Tangan


Kasus ini turut mendapat perhatian Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, yang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi kejadian. Berdasarkan data kelurahan hingga Agustus 2025, lahan tersebut masih tercatat atas nama Elisabeth, saudara kandung Elina.


Namun di sisi lain, Samuel, pihak yang mengklaim sebagai pembeli, menyatakan telah membeli rumah tersebut secara sah sejak 2014. Ia mengaku telah beberapa kali meminta Elina keluar, namun tidak diindahkan.


“Akhirnya ya mau tidak mau saya lakukan secara paksa,” ujar Samuel.


Ia juga membantah tudingan penghilangan barang, dengan alasan telah mengirimkan satu mobil pikap berisi barang-barang kepada keluarga Elina sebelum pembongkaran.


Armuji: Eksekusi Tidak Boleh Sepihak


Setelah mendengar keterangan kedua belah pihak, Armuji menegaskan bahwa eksekusi lahan tidak boleh dilakukan sepihak, terlebih dengan melibatkan preman tanpa putusan pengadilan.


“Tindakan brutal seperti ini, meski punya surat sah, tetap bisa dikecam satu Indonesia,” tegas Armuji.


Ia juga meminta kepolisian bertindak tegas terhadap oknum ormas yang diduga terlibat agar keadilan dapat ditegakkan di Kota Surabaya.

×