Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPK Belum Tahan Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, Tunggu Perkembangan Penyidikan Kasus Kuota Haji

Januari 09, 2026 Last Updated 2026-01-09T11:09:29Z



Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, meski yang bersangkutan telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Kepastian waktu penahanan masih menunggu perkembangan lanjutan proses penyidikan.


Selain Gus Yaqut, mantan Staf Khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang sama. Hingga kini, KPK belum mengumumkan jadwal pemeriksaan lanjutan maupun langkah penahanan terhadap keduanya.


“Terkait penahanan nanti kami akan update. Tentu secepatnya, karena KPK juga ingin proses penyidikan berjalan efektif,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (9/1).


Penetapan Tersangka Sudah Disertai Alat Bukti


Budi menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup. Penetapan tersebut menjadi bagian dari komitmen KPK untuk menuntaskan dugaan korupsi dalam pengelolaan kuota haji.


Menurut Budi, surat penetapan tersangka telah disampaikan langsung kepada kedua pihak pada Kamis (8/1). Setelah itu, KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang untuk kepentingan pemeriksaan lanjutan.


“Untuk surat penetapan tersangka sudah kami sampaikan. Soal pemeriksaan berikutnya dan penahanan, nanti akan kami informasikan,” ujarnya.


KPK memastikan bahwa proses hukum tidak berhenti pada penetapan tersangka, melainkan terus berlanjut hingga perkara ini tuntas.


Disangkakan Pasal Tipikor Kerugian Negara


Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji ini, KPK menyangkakan para tersangka dengan pasal tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, yakni Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.


“Ini perkara dengan sangkaan kerugian keuangan negara, sehingga dikenakan pasal 2 dan pasal 3,” jelas Budi.


Namun demikian, nilai pasti kerugian negara hingga kini masih dalam proses penghitungan. KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit dan kalkulasi secara menyeluruh.


“BPK masih terus melakukan perhitungan untuk mengetahui besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan,” tambahnya.


Penelusuran Meluas ke Travel dan PIHK


Penyidikan kasus ini juga tidak hanya menyasar pejabat internal Kementerian Agama. KPK mengungkapkan bahwa penyidik turut menelusuri keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan sejumlah biro travel haji dan umrah.


Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap alur distribusi kuota haji khusus serta potensi adanya praktik suap atau jual-beli kuota yang melibatkan pihak swasta.


“Kami juga mendalami peran pihak-pihak lain yang diduga terkait, termasuk PIHK dan travel haji,” kata Budi.


Awal Mula Kasus Kuota Haji 2024


Kasus ini bermula dari polemik pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Pemerintah Arab Saudi saat itu memberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jamaah kepada Indonesia.


Berdasarkan ketentuan undang-undang, kuota haji seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama diduga melakukan diskresi dengan membagi kuota tambahan tersebut secara 50:50, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.


Pembagian yang menyimpang dari aturan tersebut memicu dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan.


Dugaan Jual-Beli Kuota Haji Khusus


KPK menduga pembagian kuota yang tidak sesuai ketentuan itu membuka celah jual-beli kuota haji khusus oleh oknum di lingkungan Kementerian Agama kepada sejumlah biro travel.


Praktik tersebut diduga dilakukan agar calon jamaah dapat berangkat haji tanpa antre panjang, dengan syarat memberikan uang pelicin kepada pihak tertentu.


Skema ini dinilai merugikan negara sekaligus mencederai prinsip keadilan dalam penyelenggaraan ibadah haji.


KPK Janji Transparan dan Profesional


KPK menegaskan akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan, termasuk dalam penentuan waktu penahanan terhadap para tersangka.


Publik kini menanti langkah lanjutan KPK, terutama terkait pemanggilan ulang, penahanan, dan pengungkapan nilai kerugian negara dalam kasus yang menyita perhatian luas ini.


Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi ujian serius bagi tata kelola penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia, sekaligus menguji komitmen penegakan hukum terhadap pejabat tinggi negara.

×