Kapolres Bima Kota Didik Putra Kuncoro resmi dinonaktifkan dan diperiksa di Mabes Polri atas dugaan menerima aliran uang Rp1 miliar dari bandar narkoba Koko Erwin.
Kasus ini mencuat setelah Polda NTB memecat AKP Malaungi, mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, melalui sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada 9 Februari 2026. AKP Malaungi juga telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba.
Pengembangan kasus bermula dari penangkapan Bripka Karolin bersama istrinya dan dua rekannya yang diduga menguasai sabu dan uang hasil transaksi. Tes urine terhadap AKP Malaungi menunjukkan positif amfetamin dan metamfetamin. Dari penggeledahan, ditemukan hampir 500 gram sabu di rumah dinasnya.
Menurut kuasa hukum AKP Malaungi, advokat Asmuni, aliran uang bermula dari kesepakatan dengan bandar narkoba Koko Erwin yang menawarkan Rp1,8 miliar untuk pembelian mobil Toyota Alphard, yang disebut sebagai permintaan Kapolres. Uang dikirim bertahap, dan Rp1 miliar telah diserahkan melalui ajudan kapolres.
Nama AKBP Didik disebut dalam berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai pihak yang mengetahui dan menerima laporan terkait proses penyerahan uang tersebut. Ia kini menjalani pemeriksaan di Mabes Polri.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Mohammad Kholid membenarkan penonaktifan tersebut dan menegaskan komitmen institusi dalam menjaga integritas.

