-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Mengapa Tape Tidak Termasuk Khamar dan Tetap Halal?

Februari 04, 2026 Last Updated 2026-02-04T06:56:53Z



Tape merupakan makanan tradisional Indonesia yang umumnya terbuat dari singkong atau beras ketan. Proses pembuatannya dilakukan melalui fermentasi, yang secara alami menghasilkan alkohol. Hal ini sering menimbulkan pertanyaan: jika tape mengandung alkohol, mengapa tidak termasuk khamar dan tetap dianggap halal?


Alkohol dan Khamar dalam Pandangan Islam


Mengutip website resmi LPPOM MUI, para ulama dalam Komisi Fatwa MUI menjelaskan bahwa tidak semua alkohol itu haram. Yang diharamkan dalam Islam adalah khamar, yaitu minuman atau makanan yang memabukkan.


Sebagian ulama, seperti Imam Syafi’i, berpendapat bahwa khamar adalah haram dan najis. Pendapat ini didasarkan pada ayat Al-Qur’an yang menyebut khamar sebagai “rijsun min ‘amalish-syaithon” (perbuatan keji dari setan).


Namun, ulama lain seperti Imam Abu Hanifah memiliki pandangan berbeda. Menurut beliau, khamar memang haram, tetapi tidak najis secara zat. Hal ini didasarkan pada kisah ketika Nabi Muhammad SAW memerintahkan para sahabat untuk membuang khamar, namun tidak memerintahkan mencuci bejana atau wadahnya.


Alkohol Tidak Selalu Khamar


Imam Abu Hanifah juga menjelaskan bahwa khamar pasti mengandung alkohol, tetapi alkohol belum tentu khamar. Contohnya adalah buah durian yang sudah matang atau jus buah yang difermentasi secara alami. Meski mengandung alkohol dan bisa membuat sebagian orang merasa pusing, para ulama tidak mengharamkannya.


Hal yang sama berlaku pada tape. Alkohol yang terbentuk pada tape adalah hasil fermentasi alami, bukan untuk tujuan memabukkan.


Tape: Nabidz, Bukan Khamar


Menurut Imam Abu Hanifah, makanan hasil fermentasi seperti tape digolongkan sebagai nabidz, bukan khamar. Hukum nabidz adalah:


Haram, jika memabukkan


Halal, jika tidak memabukkan


Karena tape umumnya dikonsumsi dalam jumlah wajar dan tidak menimbulkan efek mabuk, maka tape tidak termasuk khamar dan tetap halal untuk dikonsumsi.


Kesimpulan


Tape mengandung alkohol dalam kadar kecil akibat proses fermentasi alami. Namun, karena tidak memabukkan dan tidak dikonsumsi untuk tujuan tersebut, tape tidak tergolong khamar dan hukumnya halal menurut mayoritas ulama.

×