-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Beli Pertalite 25 Liter Pakai Jeriken, Dua Warga Medan Dituntut 5 Bulan Penjara, Tak Kena Denda Rp60 Miliar

Juni 18, 2026 Last Updated 2026-06-18T07:28:00Z



Bataranews– Kasus pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 25 liter menggunakan jeriken di Kota Medan menjadi perhatian publik. Meski sempat terancam hukuman berat berdasarkan Undang-Undang Migas, dua terdakwa dalam perkara ini hanya dituntut pidana penjara selama 5 bulan 5 hari tanpa dikenakan denda miliaran rupiah.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan menuntut Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro dengan hukuman penjara 5 bulan 5 hari. Keduanya juga hanya dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.


"Ya tidak ada denda, hanya biaya perkara Rp5.000," ujar JPU Reza Surya Nasution, Selasa (16/6/2026).


Kronologi Kasus


Kasus bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan pengisian BBM bersubsidi menggunakan jeriken di SPBU Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Kwala Bekala, Medan.


Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satreskrim Polrestabes Medan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap para terdakwa.


Dalam dakwaan disebutkan, Ranning Alamer Mulsim Cibro memperoleh 25 liter Pertalite yang diisikan ke dalam jeriken oleh operator SPBU, Aziz Apandi Silalahi. Pengisian dilakukan tanpa menggunakan barcode Pertamina.


Jaksa menyebut terdapat kesepakatan pemberian upah sebesar Rp15.000 per jeriken kepada operator SPBU. BBM tersebut diduga akan dijual kembali oleh terdakwa.


Peristiwa ini terjadi saat sejumlah wilayah Sumatera mengalami banjir yang menyebabkan distribusi dan ketersediaan BBM terganggu.


Terdakwa Mengaku Mengalami Kerugian


Ranning Alamer Mulsim Cibro berharap majelis hakim dapat memberikan putusan bebas setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.


Ia mengaku proses hukum yang dijalaninya membuat dirinya kesulitan merawat sang ayah yang tengah berjuang melawan kanker.


"Saya juga terhalang membawa orang tua saya yang sedang sakit kanker untuk berobat," katanya.


Sementara itu, Aziz Apandi Silalahi mengaku kehilangan pekerjaan setelah terjerat perkara tersebut. Ia mengatakan hingga kini belum mendapat panggilan kembali dari perusahaan tempatnya bekerja.


"Saya kehilangan pekerjaan. Setelah kasus ini saya tidak lagi bekerja di SPBU tempat saya bertugas," ujarnya.


Kuasa Hukum Soroti Administrasi Penahanan


Tim kuasa hukum terdakwa mengapresiasi keputusan majelis hakim yang sebelumnya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.


Kuasa hukum Hermansyah Hutagalung mengungkapkan adanya sejumlah persoalan administrasi yang ditemukan selama proses persidangan.


Menurutnya, salah satu temuan yang mencuat adalah surat penahanan yang disebut tidak mencantumkan tanggal secara jelas.


"Fakta di persidangan, surat penahanan itu juga tidak ada tanggal, semua juga tidak jelas," kata Hermansyah.


Hinca Panjaitan Minta Perkara Segera Diselesaikan


Persidangan turut menghadirkan anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, sebagai saksi meringankan.


Dalam keterangannya, Hinca menilai kasus tersebut tidak tepat menggunakan Pasal 55 Undang-Undang Migas yang menurutnya lebih ditujukan kepada pelaku mafia migas.


Ia juga menyoroti kondisi ayah salah satu terdakwa yang sedang menderita kanker darah stadium akhir.


"Keadilan yang tertunda adalah ketidakadilan. Saya ingin perkara ini segera diselesaikan," tegas Hinca.


Selain itu, Hinca menilai persoalan distribusi BBM bersubsidi seharusnya juga menjadi perhatian pemerintah dan pihak terkait agar masyarakat tidak mengalami kesulitan memperoleh bahan bakar.


Terancam Hukuman Berat


Dalam perkara ini, Aziz Apandi Silalahi dan Ranning Alamer Mulsim Cibro didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Migas terkait distribusi BBM bersubsidi.


Keduanya sempat terancam hukuman maksimal enam tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.


Meski demikian, tuntutan yang diajukan jaksa jauh lebih ringan, yakni pidana penjara selama 5 bulan 5 hari tanpa denda.


Majelis hakim dijadwalkan akan melanjutkan proses persidangan sebelum menjatuhkan putusan akhir terhadap kedua terdakwa.


Kesimpulan


Kasus pembelian Pertalite 25 liter menggunakan jeriken di Medan memicu perdebatan mengenai penerapan hukum terhadap masyarakat kecil di tengah persoalan distribusi BBM. Di satu sisi, aparat menegakkan aturan yang berlaku, sementara di sisi lain muncul pertimbangan kemanusiaan yang menjadi sorotan selama persidangan.