-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

KPK Tahan Bupati Sukoharjo Etik Suryani Usai OTT, Dugaan Pemerasan Rugikan Pegawai hingga Miliaran Rupiah

Juli 11, 2026 Last Updated 2026-07-11T07:55:35Z



Bataranews– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada 9 Juli 2026.


Selain Etik Suryani, KPK juga menetapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo, Richard Tri Handoko, serta Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.


Berawal dari Laporan Masyarakat


Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo.


Setelah dilakukan penyelidikan, penyidik menduga terdapat penyalahgunaan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai pembayaran insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah yang dijadikan sarana untuk meminta setoran dari pegawai.


Menurut KPK, Etik Suryani diduga memerintahkan Kepala BPKAD mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima pegawai BPKAD.


Diduga Lanjutkan Pola Pemerintahan Sebelumnya


KPK menyebut praktik tersebut diduga merupakan kelanjutan dari pola yang telah berlangsung pada masa pemerintahan bupati sebelumnya.


Dalam penyidikan, penyidik menemukan dugaan adanya penggunaan kode tertentu ketika meminta setoran kepada para pegawai.


Sepanjang periode 2021 hingga 2026, KPK menduga Etik Suryani menerima sekitar Rp2,93 miliar dari setoran insentif tersebut.


Dugaan Setoran Rutin dari OPD


Selain pemotongan insentif pegawai, KPK juga mengungkap dugaan adanya setoran rutin dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).


Pengumpulan dana tersebut diduga dikoordinasikan oleh Tri Mulyo atas perintah Bupati.


Selama periode 2024 hingga 2026, Etik diduga menerima sekitar Rp840 juta dari setoran rutin OPD.


Sementara itu, Richard Tri Handoko diduga mengumpulkan dana sekitar Rp1,2 miliar dari mekanisme serupa sepanjang 2022 hingga 2024.


OTT KPK Sita Uang, Valuta Asing, dan Logam Mulia


Dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan di Sukoharjo, Solo, dan Wonogiri, KPK mengamankan 18 orang untuk dimintai keterangan.


Setelah pemeriksaan awal, sembilan orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK di Jakarta.


Penyidik juga menyita barang bukti dengan total nilai sekitar Rp21,2 miliar, yang terdiri atas:


Uang tunai sekitar Rp6,4 miliar.

Valuta asing senilai sekitar Rp7,5 miliar.

Logam mulia seberat 2,5 kilogram senilai sekitar Rp7,3 miliar.


Barang bukti tersebut ditemukan di ruang kerja Kepala BPKAD, sejumlah brankas yang diduga terkait dengan bupati, serta dari salah satu pihak yang turut diamankan.


Ketiga Tersangka Ditahan


KPK telah menahan Etik Suryani, Richard Tri Handoko, dan Tri Mulyo selama 20 hari pertama, terhitung mulai 10 Juli hingga 29 Juli 2026 di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK.


Ketiganya dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.


Kesimpulan


Kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo menjadi salah satu operasi besar KPK pada 2026. Dengan penetapan tiga tersangka serta penyitaan aset senilai Rp21,2 miliar, penyidik masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.