Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah,menggemparkan masyarakat. Polisi menangkap seorang marbot atau pengurus masjid berinisial WR (39) yang diduga melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap sejumlah anak laki-laki.
Dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung dalam waktu yang cukup panjang, yakni sekitar 11 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, polisi mengidentifikasi sedikitnya 24 anak laki-laki yang mengaku menjadi korban.
Kasus Terungkap dari Laporan Ibu Korban
Kasus ini mulai terungkap setelah ibu salah satu korban melapor kepada polisi pada 23 Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencabulan dan persetubuhan yang dialami anaknya.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan dari korban dan orang tua. Penyidik juga menggali informasi dari warga sekitar rumah korban dan tersangka serta lingkungan masjid tempat WR beraktivitas.
Dari proses pendalaman tersebut, polisi menemukan dugaan adanya korban lain dengan pola kejadian yang disebut telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Polisi Sebut Aksi Diduga Berlangsung Sejak 2015
Wakapolresta Cilacap AKBP Endro Aribowo mengatakan, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, dugaan tindakan tersebut telah dilakukan sejak 2015 hingga 11 Juli 2026.
"Sehingga sekitar 11 tahun, tersangka melakukan aksi-aksi serupa kepada anak-anak di bawah umur, di lingkungan tempat tinggalnya dan di lingkungan masjid tersebut," ujar Endro dalam konferensi pers pada Jumat (14/8/2026).
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian serta memastikan jumlah korban dan fakta-fakta lain dalam kasus tersebut.
Sebanyak 24 Anak Laki-laki Teridentifikasi
Hasil penyelidikan sementara menunjukkan sedikitnya 24 anak telah mengaku atau menyatakan dirinya sebagai korban. Seluruh korban merupakan laki-laki dan masih berusia di bawah umur ketika dugaan peristiwa tersebut terjadi.
"Telah paling tidak ada 24 anak yang dalam kurun waktu 11 tahun ini telah mengaku ataupun telah menyatakan bahwa dirinya sebagai korban daripada tindakan tidak terpuji, yaitu berupa pencabulan dan persetubuhan yang dilakukan oleh pelaku WR. Semua korbannya laki-laki," kata Endro.
Identitas para korban tidak diungkap untuk melindungi privasi dan kondisi psikologis mereka.
Polisi Masih Dalami Kasus
Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut dengan mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak. Pemeriksaan terhadap korban, keluarga, warga sekitar, serta lingkungan masjid menjadi bagian dari proses penyidikan.
Polisi juga perlu memastikan seluruh fakta berdasarkan alat bukti dan keterangan yang diperoleh selama proses hukum berlangsung. Karena itu, jumlah 24 korban yang disebutkan saat ini merupakan hasil pendataan sementara dan masih dapat berkembang seiring penyidikan.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian serius terkait perlindungan anak. Lingkungan yang seharusnya menjadi tempat aman, termasuk lingkungan pendidikan dan keagamaan, perlu mendapatkan pengawasan agar anak-anak terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan dan eksploitasi seksual.(Rhz2797)

