-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Antrean BBM Mengular di 25 Provinsi, Warga Menunggu hingga 3 Jam: Ini 4 Fakta Temuannya

Oktober 18, 2026 Last Updated 2026-10-18T15:45:06Z


 Antrean bahan bakar minyak (BBM) dilaporkan terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Ombudsman Republik Indonesia menerima informasi awal dari 25 provinsi hingga 13 Oktober 2026, dengan laporan antrean panjang, waktu tunggu berjam-jam, hingga kekosongan stok BBM di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).


Situasi tersebut menjadi perhatian karena dapat menghambat aktivitas masyarakat dan mobilitas kendaraan, terutama di daerah yang mengalami antrean panjang. Di Papua Barat dan Banten, antrean dilaporkan mencapai sekitar 1 kilometer. Sementara itu, waktu tunggu pengisian BBM di Sumatera Barat disebut mencapai dua hingga tiga jam.


Komisioner Ombudsman RI, Abdul Ghoffar, menyampaikan bahwa informasi tersebut dihimpun dari berbagai daerah dan masih memerlukan tindak lanjut untuk memastikan persoalan yang terjadi.


Berikut empat fakta mengenai laporan antrean BBM di 25 provinsi berdasarkan keterangan Ombudsman RI yang disampaikan pada Oktober 2026.


1. Ombudsman Terima Laporan dari 25 Provinsi

Ombudsman RI menerima informasi mengenai kondisi antrean BBM dari 25 provinsi di Indonesia hingga 13 Oktober 2026. Informasi tersebut menjadi langkah awal lembaga itu untuk menelusuri kemungkinan adanya persoalan dalam pelayanan distribusi dan penyaluran BBM kepada masyarakat.


Abdul Ghoffar menjelaskan bahwa laporan yang masuk belum seluruhnya merupakan hasil pemeriksaan atau kesimpulan resmi. Ombudsman akan menindaklanjuti informasi tersebut melalui mekanisme internal yang berlaku.


“Teman-teman semuanya, ada beberapa hal yang mungkin ingin kami sampaikan kepada masyarakat luas bahwa kemarin Ombudsman Republik Indonesia menerima setidaknya beberapa informasi dari 25 provinsi di Indonesia. Terkait dengan kondisi terkini antrean BBM di sejumlah wilayah yang ada di Indonesia,” kata Abdul Ghoffar dalam konferensi pers di Kantor Ombudsman RI, Jakarta.


Laporan dari berbagai daerah tersebut menjadi dasar untuk mendalami penyebab antrean, termasuk kemungkinan kendala pelayanan BBM bersubsidi dan ketersediaan stok di SPBU.


2. Sejumlah Daerah Dilaporkan Mengalami Kendala Pelayanan BBM

Selain antrean panjang, Ombudsman menerima informasi mengenai kendala pelayanan BBM di sejumlah wilayah. Persoalan yang dilaporkan terutama berkaitan dengan penyaluran BBM bersubsidi dan kondisi pelayanan di lapangan.


Beberapa daerah yang disebut mengalami persoalan tersebut antara lain Bali, Papua Barat, Banten, Kalimantan Barat, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Aceh, dan Jawa Barat.


“Dari 25 data yang masuk ke kami, terdapat beberapa provinsi yang itu terdapat permasalahan terkait dengan BBM, bahan bakar minyak,” ujarnya.


Meski demikian, laporan tersebut belum dapat langsung diartikan sebagai bukti adanya gangguan distribusi secara nasional. Diperlukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui kondisi di setiap wilayah, termasuk penyebab antrean dan jenis BBM yang mengalami kendala.


3. Waktu Tunggu hingga 3 Jam, Antrean Mencapai 1 Kilometer

Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah panjangnya antrean kendaraan di beberapa daerah. Berdasarkan informasi awal yang diterima Ombudsman, kondisi antrean dan waktu tunggu berbeda-beda sesuai wilayah dan jenis BBM yang dibutuhkan.


Berikut beberapa laporan kondisi antrean BBM di sejumlah daerah:


Sumatera Barat: waktu tunggu pengisian BBM dilaporkan mencapai dua hingga tiga jam.

Papua Barat: antrean kendaraan pada malam hingga pagi hari dilaporkan memanjang lebih dari 1 kilometer.

Sulawesi Utara: antrean Pertalite di sejumlah lokasi mencapai sekitar 300–500 meter.

Banten: antrean kendaraan untuk mendapatkan Solar di salah satu titik koridor Tol Merak–Tangerang dilaporkan mencapai sekitar 1 kilometer.

Selain antrean panjang, Ombudsman juga menerima laporan mengenai kekosongan stok Solar atau Pertalite di sejumlah SPBU. Wilayah yang disebut dalam laporan tersebut meliputi Aceh, Riau, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.


Kondisi tersebut berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya pengendara yang bergantung pada ketersediaan BBM untuk bekerja, menjalankan usaha, maupun melakukan perjalanan antardaerah.


Namun, penyebab setiap kejadian masih perlu ditelusuri. Antrean dan kekosongan stok di suatu SPBU tidak serta-merta menunjukkan bahwa seluruh wilayah di provinsi tersebut mengalami kondisi serupa.


4. Laporan Masih Berupa Informasi Awal, Ombudsman Siapkan Tindak Lanjut

Abdul Ghoffar menegaskan bahwa informasi mengenai antrean dan kekosongan BBM yang diterima hingga 13 Oktober 2026 masih berstatus laporan awal. Oleh karena itu, Ombudsman akan mendalami informasi tersebut sebelum menyampaikan perkembangan lebih lanjut kepada masyarakat.


Proses tindak lanjut diperlukan untuk mengetahui persoalan yang sebenarnya terjadi, termasuk kemungkinan hambatan pelayanan, ketersediaan pasokan, dan mekanisme penyaluran BBM di wilayah yang dilaporkan.


“Dan bisa kami laporkan bahwa per tanggal 13 Oktober kemarin Ombudsman Republik Indonesia sudah menerima sekian informasi awal yang tentu kemudian informasi awal ini akan kami tindaklanjuti dengan mekanisme-mekanisme yang ada di internal Ombudsman, dan kemudian nanti tentu akan kita laporkan perkembangan selanjutnya,” tuturnya.


Hasil penelusuran nantinya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai penyebab antrean serta langkah perbaikan yang diperlukan. Dengan demikian, persoalan pelayanan BBM dapat ditangani berdasarkan temuan yang terverifikasi, bukan sekadar informasi awal.


Masyarakat Menanti Kejelasan soal Antrean BBM


Laporan antrean BBM di 25 provinsi menjadi perhatian karena menyangkut kebutuhan energi masyarakat dan kelancaran aktivitas ekonomi. Antrean hingga sekitar 1 kilometer dan waktu tunggu mencapai tiga jam menunjukkan adanya persoalan di sejumlah lokasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut.


Meski begitu, penyebab dan cakupan masalah tersebut masih harus dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut. Informasi resmi dari Ombudsman dan instansi terkait akan menjadi acuan penting untuk mengetahui perkembangan penanganan antrean maupun ketersediaan stok BBM.


Masyarakat diimbau mengikuti informasi dari sumber resmi terkait kondisi pasokan dan pelayanan BBM di wilayah masing-masing sembari menunggu hasil tindak lanjut Ombudsman RI.(Rhz2797)