-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bonatua Adukan KPU dan Gibran ke Bawaslu, Bawa Buku soal Riwayat Pendidikan

Oktober 24, 2026 Last Updated 2026-10-23T23:58:11Z


 Peneliti Bonatua Silalahi mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Jumat (23/10/2026). Dalam pengaduan tersebut, Bonatua menyerahkan sejumlah bukti, termasuk buku karyanya yang berjudul Ijazah Gibran Juga Tidak Ada, Hasil Riset Berbasis Empiris.


Bonatua menjelaskan bahwa buku tersebut memuat dokumentasi penelusuran yang dilakukannya terhadap sejumlah lembaga pendidikan di Singapura yang berkaitan dengan riwayat pendidikan Gibran. Ia berharap materi yang diserahkan dapat menjadi bahan bagi Bawaslu untuk menelaah dugaan pelanggaran ketentuan pemilu.


“Tadi kita sudah kasih banyak bukti. Nah, saya kasih contoh salah satunya adalah buku saya tentang perjalanan saya di Singapura. Di buku ini saya kasih tahu bahwa saya sudah ke MDIS dan Orchid Park Secondary School,” ujar Bonatua.


Bonatua Soroti Ketentuan Pelaporan Pelanggaran Pemilu


Dalam pengaduannya, Bonatua merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pasal 454 ayat (6). Ketentuan tersebut mengatur batas waktu penyampaian laporan dugaan pelanggaran pemilu paling lama tujuh hari kerja sejak dugaan pelanggaran diketahui.


Ia menyerahkan sejumlah dokumen pendukung yang menurutnya relevan untuk diperiksa oleh Bawaslu. Melalui laporan tersebut, Bonatua mendorong lembaga pengawas pemilu menelaah bukti yang diajukan dan memeriksa dokumen resmi yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan dalam pencalonan Gibran.


Pengaduan tersebut merupakan langkah yang ditempuh Bonatua untuk meminta pemeriksaan atas dugaan pelanggaran. Adapun penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran tetap bergantung pada hasil kajian Bawaslu dan bukti yang dapat diverifikasi.


Penelusuran di Singapura Jadi Salah Satu Bukti


Bonatua mengungkapkan bahwa dirinya telah mendatangi sejumlah lokasi pendidikan di Singapura untuk mencari informasi mengenai riwayat pendidikan Gibran. Dua lokasi yang disebut dalam penelusurannya adalah Management Development Institute of Singapore (MDIS) dan Orchid Park Secondary School.


Menurut Bonatua, ketika berada di Orchid Park Secondary School, ia sempat menanyakan nama Gibran kepada petugas keamanan dan petugas layanan informasi. Ia mengklaim sejumlah petugas yang ditemuinya pada awalnya tidak mengenali nama tersebut.


“Dua orang sekuriti yang sudah cukup lama menjaga di Orchard Road Secondary School tidak kenal sama Gibran. Di dalam pun saya ketemu empat orang petugas layanan informasi, awalnya tidak kenal. Saya sebut nama Gibran tidak kenal, sebut anak Presiden tidak kenal. Tapi begitu saya cocokkan dengan posisinya sebagai Wapres, baru mereka bilang pernah mendengar,” tuturnya.


Bonatua kemudian mendokumentasikan pengalaman penelusuran tersebut dalam bukunya dan menyerahkannya kepada Bawaslu sebagai salah satu bahan pengaduan.


Meski demikian, keterangan petugas yang tidak mengenali suatu nama tidak dengan sendirinya membuktikan apakah seseorang pernah atau tidak pernah menempuh pendidikan di lembaga tersebut. Kepastian mengenai riwayat pendidikan perlu didasarkan pada dokumen resmi dan hasil pemeriksaan yang relevan.


Minta Bawaslu Periksa Dokumen UTS Insearch


Selain MDIS dan Orchid Park Secondary School, Bonatua meminta Bawaslu memeriksa dokumen resmi dari UTS Insearch, lembaga pendidikan lain yang menurutnya berkaitan dengan penelusuran riwayat pendidikan Gibran.


Ia menjelaskan bahwa upayanya memperoleh dokumentasi langsung di lokasi tersebut menghadapi keterbatasan. Menurut Bonatua, pihaknya tidak memperoleh izin untuk merekam atau mengambil foto, sedangkan permintaan informasi resmi harus disampaikan melalui surat dengan mekanisme tertentu.


Karena itu, ia berharap Bawaslu menggunakan kewenangannya untuk meminta dokumen yang diperlukan secara langsung kepada lembaga terkait.


“Saya ungkapkan, tolong nanti Bawaslu periksa ke UTS Insearch, minta dokumen resminya. Karena di sana kami tidak dikasih izin untuk merekam atau mengambil foto. Kalau mau meminta informasi resmi, harus bersurat melalui Kedubes. Keterbatasan ini yang membuat saya mendesak Bawaslu untuk turun tangan,” kata Bonatua.


Menurutnya, pemeriksaan dokumen oleh lembaga berwenang diperlukan agar informasi mengenai riwayat pendidikan tersebut dapat ditelaah berdasarkan bukti administratif yang dapat dipertanggungjawabkan.


Bawaslu Diharapkan Menindaklanjuti Laporan


Melalui pengaduan tersebut, Bonatua berharap Bawaslu menelaah seluruh dokumen yang telah diserahkan dan melakukan pemeriksaan tambahan apabila diperlukan. Ia menilai akses terhadap dokumen resmi penting untuk memastikan persoalan yang dipersoalkan dapat diperiksa secara objektif.


Proses tindak lanjut laporan akan bergantung pada hasil kajian lembaga pengawas pemilu, relevansi bukti, serta ketentuan hukum yang berlaku. Penyerahan buku dan dokumen pendukung sendiri belum merupakan keputusan mengenai terbukti atau tidaknya dugaan pelanggaran.


Dengan demikian, perkembangan laporan Bonatua terhadap KPU dan Gibran masih perlu dilihat berdasarkan hasil pemeriksaan resmi Bawaslu serta dokumen yang dapat diverifikasi.(Rhz2797)