Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menanggapi pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenai dugaan operasi politik di balik polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Denny justru menilai dugaan keterlibatan Jokowi dalam dinamika politik menjelang Pilpres 2024 perlu menjadi perhatian publik.
Denny menyampaikan pandangannya melalui video yang diunggah di kanal YouTube pribadinya pada Sabtu (17/10/2026). Ia menjelaskan bahwa persoalan pencalonan Gibran sebelumnya dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar dapat diuji melalui mekanisme hukum dan persidangan terbuka.
Menurut Denny, proses tersebut memungkinkan berbagai pihak menyampaikan argumentasi, bukti, keterangan saksi, serta pendapat ahli yang dapat dinilai secara terbuka oleh masyarakat.
Ia menegaskan bahwa pengujian melalui jalur hukum berbeda dengan tudingan politik yang tidak disertai pembuktian. Karena itu, ia mempertanyakan pihak yang dimaksud Jokowi ketika berbicara mengenai dugaan operasi politik untuk merusak reputasi dirinya dan Gibran.
Denny Indrayana Singgung Cawe-Cawe Jokowi di Pilpres 2024
Dalam tanggapannya, Denny menyebut dugaan operasi politik justru perlu dikaitkan dengan apa yang ia sebut sebagai cawe-cawe Jokowi dalam Pilpres 2024.
Ia menyoroti perubahan dan penerapan ketentuan pencalonan yang dinilainya membuka jalan bagi Gibran untuk maju sebagai calon wakil presiden. Menurut Denny, persoalan tersebut berkaitan dengan prinsip keadilan dan kejujuran dalam proses pemilihan umum.
Denny berpandangan bahwa aturan pencalonan semestinya diterapkan secara konsisten dan tidak menimbulkan kesan menguntungkan pihak tertentu.
Meski demikian, pernyataan mengenai adanya operasi politik dan cawe-cawe tersebut merupakan penilaian Denny. Penilaian itu perlu dibedakan dari fakta hukum yang telah diputuskan melalui mekanisme peradilan.
Soroti Syarat Usia Cawapres dan Putusan MK
Salah satu persoalan yang disoroti Denny adalah perubahan tafsir mengenai persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden menjelang Pilpres 2024.
Sebelum putusan MK pada Oktober 2023, persyaratan usia minimum calon presiden dan wakil presiden adalah 40 tahun. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 kemudian membuka pengecualian bagi kandidat yang pernah atau sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Putusan tersebut memungkinkan Gibran, yang saat itu berusia di bawah 40 tahun dan menjabat sebagai Wali Kota Surakarta, memenuhi persyaratan untuk menjadi calon wakil presiden.
Proses pengambilan putusan itu menuai kontroversi, terutama karena Ketua MK saat itu, Anwar Usman, merupakan paman Gibran. Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kemudian menyatakan Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat terkait penanganan perkara tersebut dan menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Denny menjadikan rangkaian peristiwa tersebut sebagai dasar kritiknya terhadap proses pencalonan Gibran. Ia menilai perubahan penerapan persyaratan tersebut menimbulkan persoalan serius terkait etika, konflik kepentingan, dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Denny Pertanyakan Ketentuan Pendidikan dalam Pencalonan
Selain persyaratan usia, Denny juga menyoroti ketentuan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.
Ia mempertanyakan penerapan ketentuan yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan minimal bagi kandidat. Menurutnya, aturan pencalonan harus disusun dan diterapkan secara transparan agar tidak memunculkan dugaan adanya ketentuan yang sengaja dibuat untuk menguntungkan kandidat tertentu.
Kritik tersebut menjadi bagian dari pandangan Denny mengenai integritas proses pencalonan pada Pilpres 2024.
Namun, penilaian bahwa suatu ketentuan sengaja dibuat untuk meloloskan kandidat tertentu merupakan tuduhan yang membutuhkan dukungan bukti. Karena itu, pernyataan tersebut perlu dipahami sebagai kritik Denny terhadap proses politik dan regulasi pemilu, bukan sebagai fakta yang otomatis telah terbukti secara hukum.
Denny Tanggapi Pernyataan Jokowi soal Reputasi Gibran
Denny juga merespons pernyataan Jokowi yang menduga terdapat upaya untuk menurunkan reputasi politik dirinya dan Gibran melalui polemik ijazah.
Ia mempertanyakan anggapan bahwa reputasi Gibran sengaja dirusak. Dalam pandangannya, persoalan kelayakan Gibran untuk menduduki jabatan wakil presiden sudah menjadi perdebatan sejak proses pencalonan pada 2023.
Denny turut menyinggung rekam jejak Gibran ketika menjabat sebagai Wali Kota Surakarta. Ia menilai kelayakan seorang pejabat publik perlu dinilai berdasarkan kapasitas, pengalaman, dan proses politik yang mengantarkannya ke jabatan tersebut.
Pernyataan itu mencerminkan kritik politik Denny terhadap pencalonan dan kepemimpinan Gibran. Penilaian mengenai kelayakan seorang pejabat tetap menjadi bagian dari perdebatan publik yang perlu didasarkan pada informasi dan indikator yang jelas.
Polemik Ijazah dan Dinamika Politik Masih Jadi Sorotan
Pernyataan Denny muncul di tengah kembali mengemukanya polemik ijazah serta perdebatan mengenai dugaan motif politik di balik berbagai kritik terhadap Jokowi dan Gibran.
Jokowi sebelumnya menyampaikan dugaan adanya operasi politik yang bertujuan menurunkan reputasi dirinya dan keluarganya. Denny kemudian membalas dengan mengarahkan perhatian pada proses pencalonan Gibran dalam Pilpres 2024.
Perbedaan pandangan tersebut menunjukkan bahwa polemik yang melibatkan Jokowi dan Gibran tidak hanya berkaitan dengan persoalan ijazah, tetapi juga menyentuh isu etika politik, proses pencalonan, serta kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara.
Di tengah perdebatan itu, penting untuk membedakan pernyataan para tokoh, analisis politik, dan fakta hukum yang telah ditetapkan melalui proses resmi. Dengan demikian, masyarakat dapat menilai perkembangan isu secara lebih objektif tanpa mencampuradukkan tuduhan dengan kesimpulan hukum.(Rhz2797)


