Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, akhirnya angkat bicara mengenai putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Hasto menilai keputusan tersebut semakin memperkuat persoalan yang selama ini menjadi sorotan terkait persyaratan pendidikan dalam pencalonan wakil presiden.
Menurut Hasto, putusan MA menjadi momentum penting dalam mengungkap persoalan yang berkaitan dengan proses pencalonan Gibran pada Pemilihan Presiden 2024. Ia juga menyinggung dugaan penyalahgunaan kekuasaan dalam proses politik yang mengantarkan Gibran menjadi Wakil Presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Hasto pada Sabtu (31/10/2026). Ia menilai bahwa dalam politik, kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya, sekalipun sebelumnya terdapat berbagai upaya untuk menutupinya.
"Ya, ini kan juga membuktikan bahwa di dalam politik itu tidak ada kebohongan yang abadi, terlebih ketika dilakukan melalui abuse of power. Di situlah kebenaran akan mencari jalannya sendiri," kata Hasto.
Hasto Singgung Persyaratan Pendidikan Gibran
Hasto menilai keputusan Mahkamah Agung semakin memperkuat kritik yang selama ini disampaikan PDIP mengenai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Ia menyoroti penggunaan surat keterangan penyetaraan pendidikan sebagai salah satu dokumen untuk memenuhi persyaratan administrasi pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Menurut Hasto, persoalan tersebut menyentuh aspek mendasar karena berkaitan dengan ketentuan pendidikan yang harus dipenuhi calon presiden maupun wakil presiden.
"Sehingga dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak ditemukan," ujarnya.
Ia kemudian menegaskan bahwa persyaratan pendidikan merupakan bagian penting dalam ketentuan konstitusi yang harus diperhatikan oleh setiap calon pemimpin nasional.
"Nah, sehingga ini telah menyentuh hal yang sangat fundamental bahwa syarat yang ditetapkan oleh konstitusi setidak-tidaknya berijazah SMA atau sederajat itu tidak dipenuhi," ungkap Hasto.
Pernyataan tersebut merupakan penilaian Hasto terhadap implikasi putusan MA. Sementara itu, konsekuensi hukum putusan terhadap status Gibran sebagai Wakil Presiden merupakan persoalan tersendiri yang tidak otomatis diputuskan melalui pembatalan surat keterangan tersebut.
Hasto Kaitkan Putusan MA dengan Putusan MK Nomor 90 Tahun 2023
Selain persoalan dokumen pendidikan, Hasto turut mengaitkan polemik tersebut dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 Tahun 2023 yang mengubah ketentuan batas usia minimum calon presiden dan wakil presiden.
Putusan tersebut menjadi salah satu faktor yang memungkinkan Gibran maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Hasto juga menyinggung dugaan intervensi kekuasaan serta penggunaan bantuan sosial (bansos) dalam periode akhir pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Menurutnya, berbagai persoalan tersebut merupakan rangkaian peristiwa yang perlu mendapat perhatian serius karena berkaitan dengan etika, moral, dan penyelenggaraan kekuasaan.
"Ditambah juga dengan adanya upaya intervensi kekuasaan sehingga akhirnya Saudara Gibran bisa lolos sebagai calon wakil presiden, kemudian diikuti dengan abuse of power melalui bansos yang begitu besar yang menyebabkan fiskal pada masa Pak Prabowo ini mengalami kesulitan, diikuti dengan pengerahan parcok dan sebagainya. Kesemuanya melengkapi gambaran berbagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan ini," ucapnya.
Hasto Sebut Persoalan Ini Bisa Dikoreksi Melalui Jalur Politik
Lebih lanjut, Hasto berpandangan bahwa berbagai persoalan yang muncul dalam proses politik sebelumnya dapat menjadi bahan evaluasi bagi masyarakat dan partai politik.
Ia menilai aspirasi publik mengenai persoalan etika, moral, keteladanan, serta dugaan pelanggaran konstitusi perlu mendapatkan perhatian serius.
Menurut Hasto, koreksi terhadap persoalan tersebut dapat dilakukan melalui berbagai mekanisme, termasuk jalur politik maupun proses hukum yang tersedia.
"Sehingga ini pasti akan dikoreksi oleh rakyat, termasuk partai politik, baik itu melalui cara-cara politik maupun melalui suatu proses, karena rakyat sudah menyampaikan melalui berbagai representasinya terhadap dorongan agar pelanggaran etika, moral, dan keteladanan ini, serta pelanggaran konstitusi ini bisa disikapi secara serius," jelasnya.
Hasto juga menyinggung sikap dua kader PDIP, yakni Komarudin Watubun dan Andreas Hugo Pareira, yang sebelumnya telah menyampaikan pandangan agar Gibran mempertimbangkan untuk mengundurkan diri dari jabatan Wakil Presiden.
"Apa disampaikan Pak Komarudin, Pak Andreas Pareira sudah meminta yang bersangkutan sebaiknya mundur. Dan ini adalah suara dari begitu banyak rakyat yang makin besar. Suara ini enggak boleh diabaikan," tegas Hasto.
PDIP Buka Peluang Dialog dengan Partai Lain soal Hak Angket
Terkait kemungkinan penggunaan hak angket di DPR RI, Hasto menyebut PDIP tidak dapat mengambil langkah tersebut sendirian. Menurutnya, diperlukan komunikasi dan dukungan dari partai politik lain agar wacana tersebut dapat dibahas lebih lanjut.
Ia menjelaskan bahwa kekuatan PDIP di parlemen saat ini berada di kisaran 18 persen dengan total 110 kursi. Jumlah tersebut dinilai belum cukup untuk menginisiasi langkah politik tanpa dukungan fraksi lainnya.
"Ya, kita PDIP kan kekuatannya 18 persen sekian. Kami hanya punya 110 kursi. Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain," kata Hasto.
Ia berharap partai politik lain dapat ikut mempertimbangkan aspirasi masyarakat terkait polemik tersebut. Hasto juga menilai perkembangan situasi politik saat ini dapat menjadi bahan pembicaraan dalam upaya membangun kesepahaman lintas partai.
MA Nyatakan Suket Penyetaraan SMA Gibran Tidak Sah
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan Palal terkait gugatan keabsahan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran Rakabuming Raka.
Putusan tersebut tercatat dengan Nomor 742 K/TUN/2026 dan diputus pada Jumat (30/10/2026).
Dalam amar putusannya, MA membatalkan putusan pengadilan sebelumnya dan mengabulkan seluruh gugatan penggugat. Majelis hakim juga menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum.
Selain itu, MA memerintahkan agar surat keterangan tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.
Dokumen tersebut sebelumnya digunakan sebagai bagian dari persyaratan administrasi pendidikan Gibran ketika mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024.
Putusan MA ini kemudian memunculkan kembali perdebatan mengenai dokumen pendidikan Gibran dan implikasinya terhadap proses pencalonan pada Pemilu 2024.
Di sisi lain, kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi, menyatakan bahwa putusan tersebut tidak memengaruhi kedudukan kliennya sebagai Wakil Presiden. Ia menilai putusan itu tidak dapat diterapkan secara retroaktif karena seluruh tahapan Pilpres 2024 telah selesai dan Gibran sudah resmi dilantik.
Dengan munculnya berbagai tanggapan dari kalangan politik maupun pihak Gibran, perkembangan perkara ini masih menjadi perhatian publik, terutama terkait pelaksanaan putusan MA dan perdebatan mengenai konsekuensi hukumnya.(Rhz2797)


