-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kasus Penyadapan Prabowo Jadi Sorotan, Mahfud MD Desak Suyudi Bersihkan Polri dari Pengaruh Lama

November 06, 2026 Last Updated 2026-11-06T00:55:28Z

Terbongkarnya dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto mendapat perhatian mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.


Mahfud menilai perkara tersebut harus menjadi momentum bagi Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk melakukan pembenahan besar-besaran di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri).


Ia secara khusus menyoroti keberadaan kelompok internal yang disebut sebagai unsur Listyo-an dan Solo. Menurut Mahfud, persoalan ini perlu dijadikan kesempatan untuk memperkuat profesionalisme kepolisian.


Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud dalam wawancara di kanal YouTube iNews yang dikutip pada Jumat (6/11/2026).


"Saya setuju, supaya ini dijadikan momentum oleh Pak Suyudi untuk membersihkan Polri dari unsur-unsur ke Listyo-an ini. Yang juga banyak orang mengatakan ini unsur-unsur Solo," ujar Mahfud.


Mahfud Singgung Dugaan Kedekatan Listyo Sigit dengan Jokowi


Dalam kesempatan tersebut, Mahfud juga menyinggung dugaan kedekatan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).


Menurut Mahfud, selama menjabat sebagai Kapolri, Listyo kerap dikaitkan dengan kepentingan pemerintahan Jokowi.


Ia kemudian mempertanyakan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo apabila benar dilakukan oleh pihak yang seharusnya bertugas menjaga kepentingan negara.


"Iya (pengaruh Jokowi ke Listyo) katanya pengaruh itu kan, Pak Listyo itu kan bekerja untuk Pak Jokowi. Itu kan sudah ramai beritanya, buktinya nyadap Presiden. Wong dia pembantu presiden, kok nyadapnya presiden, berarti tidak bekerja untuk presiden dia," kata Mahfud.


Meski demikian, pernyataan mengenai adanya pengaruh kelompok tertentu tersebut merupakan penilaian Mahfud yang perlu diuji melalui proses hukum dan pembuktian.


Mahfud Minta Kapolri Suyudi Benahi Internal Polri


Lebih lanjut, Mahfud menegaskan bahwa pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka.


Menurutnya, perkara tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengevaluasi sistem kerja dan tata kelola internal kepolisian.


Ia berharap Kapolri Suyudi mampu mengembalikan Polri sebagai institusi yang bekerja secara profesional, independen, serta mengutamakan kepentingan negara.


Mahfud juga mengingatkan bahwa rekomendasi pembenahan Polri yang pernah disusun sebelumnya seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi bagi pimpinan kepolisian.


"Saya yakin, ini waktunya bagi Polri untuk bersih-bersih untuk profesional untuk negara. Silakan. Karena kita dulu diminta membuat rekomendasi untuk perbaikan Polri itu sudah bagus," tuturnya.


Empat Jenderal Polri Terseret Kasus Dugaan Penyadapan


Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya kini memasuki tahap penyidikan serius.


Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka pada Kamis (5/11/2026).


Keempat nama yang disebut dalam perkara tersebut yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, serta Irjen Slamet Uliandi.


Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin sebelumnya mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang 2025 hingga 2026.


Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui mekanisme verifikasi sebagaimana mestinya.


"Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010," ungkap Asep.


Sejumlah Pejabat hingga Aktivis Diduga Ikut Menjadi Sasaran


Dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar nomor telepon Presiden Prabowo.


Sejumlah pejabat negara, tokoh politik, aktivis, hingga kalangan media juga disebut masuk dalam daftar pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan.


Terbongkarnya perkara ini semakin memperbesar perhatian publik terhadap pengawasan penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat penegak hukum.


Sebab, kewenangan penyadapan merupakan tindakan khusus yang harus dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.


Kini, publik menantikan bagaimana Kapolri Suyudi Ario Seto menindaklanjuti kasus tersebut, termasuk memastikan proses penyidikan berjalan transparan dan tidak tebang pilih.


Desakan Mahfud MD agar Polri melakukan pembenahan internal pun menambah tekanan agar pengungkapan perkara ini benar-benar menjadi momentum perubahan di tubuh institusi kepolisian.(Rhz2797)