Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Gara-gara Pasal Kumpul Kebo di KUHP Terbaru, Hotman Paris Dibikin Pusing Sama DPR: Dimana Logika Hukumnya?

Desember 08, 2022 Last Updated 2022-12-08T02:23:55Z


Pengacara kondang, Hotman Paris pusing dengan logika hukum yang dibuat oleh DPR tentang larangan kumpul kebo di KUHP yang baru saja di sahkan.


Hotman Paris menyampaikan keluh kesahnya tersebut melalui Instagramnya. Ia memperingatkan kepada duda maupun janda untuk hati-hati, karena bisa dilaporkan ke polisi, bahkan bisa diancam hukuman selama 6 bulan.


"Halo bagi pasangan kumpul kebo baik duda atau janda, bahkan single pun hati-hati. Kalau kamu seorang duda kumpul kebo dengan seorang wanita single, walaupun dua-duanya tidak terikat perkawinan kepada pihak manapun, anak si duda bisa laporin bapaknya dan cewek itu ke polisi dan karena kumpul kebo ancaman hukuman 6 bulan penjara," ujarnya.


Lanjutnya, Ia mencontohkan, kalau yang kumpul kebo itu seorang janda dan dia kumpul kebo dengan laki-laki yang juga bujangan, anak si janda atau orang tua si janda bisa melaporkan ke polisi dengan tuduhan kumpul kebo.


"Bener-bener gua gak ngerti undang-undang ini. Masak anak si duda atau si janda melaporkan bapaknya padahal sama-sama single. Aduh dimana ini logika hukumnya? DPR-DPR, gua pusing deh,"  ungkapnya.


Diketahui, larangan kumpul kebo diatur dalam Pasal 412 RKUHP. Pelanggar diancam hukuman penjara paling lama enam bulan.


Seperti tindak pidana zina, kumpul kebo bisa diproses hukum apabila ada aduan dari suami/istri bagi orang yang terikat perkawinan atau orang tua/anaknya bagi orang yang tidak terikat perkawinan.


Pengaduan juga dapat ditarik kembali selama pemeriksaan di sidang pengadilan belum dimulai.[sb]

×