Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Alasan Roy Suryo Dkk Tolak Hasil Uji Lab Forensik Ijazah Jokowi oleh Bareskrim: Tidak Kredibel

Mei 14, 2025 Last Updated 2025-05-14T07:27:36Z

Kasus tudingan Ijazah Palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo semakin memanas.


Kini kasus ijazah dari Jokowi itu ada pada tahap pemeriksaan oleh Bareskrim Polri.


Namun, Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis atas nama klien mereka yakni Dr Roy Suryo, Dr Rismon Hasiholan Sianipar, Rizal Fadillah SH, Dr Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani dan Prof Egi Sudjana, secara tegas menolak hasil uji laboratorium forensik ijazah Jokowi yang dilakukan Bareskrim Polri.


Mereka menolak hasil uji lab forensik Bareskrim Polri, padahal penyidikan ijazah Jokowi saat ini belum selesai.


Penegasan sikap itu disampaikan Ahmad Khozinudin selaku Koordinator Nonlitigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis dalam konferensi persnya yang ditayangkan di channel akun YouTube Refly Harun, Senin (12/5/2025).


Hadir dalam acara tersebut, Roy Suryo dan pihak lain yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.


"Begitu klien kami Dr Roy Suryo, Dr Rismon Hasiholan Sianipar, Rizal Fadillah SH, Dr Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani dan Prof Egi Sudjana dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo ke Polda Metro Jaya tanggal 30 April 2025, Beskrim tiba-tiba bergerak cepat memproses aduan masyarakat tentang ijazah palsu Jokowi dan menyebut sudah 90 persen melakukan penyelidikan akan dituntaskan melalui tes laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi," kata Ahmad Khozinudin.


Soal sikap yang diambil ini, Ahmad mengatakan pihaknya menyatakan menolak hasil uji lab yang dilakukan Bareskrim dengan sejumlah pertimbangan dan alasan.


"Berkenaan dengan hal itu Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyatakan sikap, pertama kami menolak hasil tes laboratorium forensik secara sepihak oleh Bareskrim Polri," katanya.


"Karena proses yang sepihak ini syarat muatan politik, tidak egaliter, tidak transparan, tidak kredibel dan tidak akuntabel," tambahnya.


Karena proses sepihak ini, menurut Ahmad tidak dapat dipahami sebagai proses penegakan hukum.


"Melainkan memiliki tendensi politik untuk menyelamatkan Jokowi melalui sebuah proses yang ujungnya patut diduga ijazah Jokowi akan dinyatakan asli," katanya.


Kedua, kata dia aduan masyarakat atau Dumas yang ditindaklanjuti dengan laporan informasi bukanlah tindakan pro justicia.


"Proses dalam tahapan ini hanyalah pra pemeriksaan untuk menentukan apakah aduan masyarakat layak direkomendasikan untuk dilanjutkan pada tindakan projusticia dengan diterbitkan laporan polisi," katanya.


Sehingga, menurutnya tindakan ini, tidak atau belum masuk pada substansi dugaan tidak pidana yang dilakukan, apalagi untuk melegitimasi keabsahan sebuah dokumen ijazah Jokowi.


"Ketiga, karena itu kami menduga kuat ada motif penyelamatan kepentingan Jokowi, sekaligus legitimasi kriminalisasi terhadap klien kami melalui proses yang dilakukan Bareskrim Polri yang akan melakukan uji laboratorium forensik, ujungnya diduga kuat hasil tes ijazah Jokowi akan dinyatakan identik atau asli," katanya.

×